Baru Sebulan Jajaran Polres Pangkalpinang Ringkus 16 Tersangka Narkoba, Ada Oknum Pegawai Bank BNI dan Pol PP!

oleh -316 Dilihat
Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya, 3 tersangka diantaranya merupakan oknum pegawai bank BNI Pangkalpinang dan oknum Pol PP Pangkalpinang. (dom007).

KILASBABEL.COM – Kasus penyalahgunaan narkoba di Kota Pangkalpinang dalam kurun waktu satu bulan belakangan cukup mengkhawatirkan.

Faktanya, Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba Polres Pangkalpinang berhasil mengungkap sebanyak 10 kasus peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya.

Dari ungkap kasus ini, Tim Kalong berhasil menangkap 16 tersangka dengan total barang bukti berupa sabu 63,57 gram dan ganja 20,05 gram.

Keberhasilan ungkap kasus narkoba ini disampaikan langsung Kapolres Pangkalpinang, AKBP Dwi Budi Murtiono dalam konferensi pers yang digelar di halaman Mapolres Pangkalpinang, Senin (14/11) siang.

Namun dalam konferensi pers ini, jumlah tersangka yang dihadirkan hanya 15 orang, sedangkan satu tersangka lainnya ditahan di Polsek Gerunggang.

Adapun 16 tersangka yang diamankan tersebut yakni Er alias Aw (38), Ag alias An (20), DK (30), AR alias AD (24), HD alias AD (24), AF (20), MR alias AS (40), IS alias SHI (50), RS alias BN (34), IR alias MZ (39), MI alias IK (24), KN alias IN (26), AK alias AD (40), DS (20), RD alias BY (18) dan RF alias EK (18).

“Semua tersangka yang kita amankan adalah laki-laki dan diamankan di TKP yang berbeda, semua tersangka adalah warga Pangkalpinang,” ungkap Kapolres.

Menurut Kapolres, dari awal sejak dirinya menjabat, pihaknya sudah menyatakan perang terhadap peredaraan dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukumnya. Bahkan pihaknya sudah berkomitmen untuk mewujudkan Pangkalpinang zero narkoba.

“Tentunya keberhasilan ini tak lepas dari kerja keras Tim Kalong Satresnarkoba Polres Pangkalpinang di bawah arahan Iptu Astrian Tomi,” kata Kapolres.

Dia menambahkan, seluruh tersangka yang diamankan diduga sebagai pengedar sekaligus pemakai narkoba. Karenanya, semuanya disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, dari 16 tersangka yang ditangkap, dua diantaranya merupakan oknum honorer Satpol PP Pangkalpinang yakni M Iqbal (24) dan Kaindra Deni Putra (26) dan satu tersangka lainnya berprofesi sebagai karyawan BNI Cabang Pangkalpinang atas nama Irwin (39).

“Untuk dua honorer Satpol PP dan pegawai BNI ini memang sudah menjadi target operasi kita. Bahkan kita sudah melakukan pemantauan selama satu tahun. Sebelum mereka ditangkap, kita membuntuti pergerakan mereka hingga akhirnya kita berhasil mengamankannya yang disertai dengan barang bukti,” papar Kapolres.

Ia melanjutkan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan khususnya terhadap dua honorer Satpol PP Pangkalpinang sejauh mana keduanya mengedar barang tersebut apakah dalam lingkup dinasnya atau bahkan kepada warga lainnya.

“Ini bisa kita dalami pemeriksaan, sehingga apakah itu menjamur di lingkungan pemerintahan atau hanya sebatas untuk mereka sendiri, jadi kita bisa melakukan langkah-langkah antisipasi kedepannya dengan bekerjasama dengan pemda, sehingga tidak menyebar ke instansi lainnya, karena kita semua berupaya untuk bersih narkoba,” kata Kapolres.

Sementara Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi menambahkan, untuk tersangka Irwin yang bekerja sebagai pegawai BNI Cabang Pangkalpinang memang sudah menjadi target operasi. Bahkan pergerakan Irwin sudah dipantaunya sejak satu tahun terakhir.

“Ya untuk Irwin ini satu tahun silam pernah diamankan, tapi tidak ditemukan barang bukti, jadi kita lepaskan,” ujar Astrian Tomi.

Namun sejak itu, pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap tetsangka, hingga akhirnya Irwin kembali berhasil diringkus pada Selasa (8/11) lalu sekira pukul 17.30 WIB di kontrakannya di Jalan Vila Putih Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

“Dari tangan Irwin ini kita temukan satu bungkus sabu ukuran sedang dan 10 bungkus sabu ukuran kecil yang ditemukan disamping lemari pakaian didalam rumah kontrakan tersangka dengan berat total 6,2 gram. Kemudian tersangka dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Astrian Tomi.(dom007)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.