Terlibat Kasus Sabu, Oknum Honorer Dinas PUPR Pangkalpinang Diringkus Jajaran Polres Pangkalpinang

oleh -263 Dilihat
Oknum Honorer pada Dinas PUPR Kota Pangkalpinang berinisial DN diringkus jajaran Satres Narkoba Polres Pangkalpinang lantaran diduga mengedarkan sabu, Selasa (15/11). (ist)

KILASBABEL.COM – Belum juga reda geger berita oknum honorer SatPol PP Pangkalpinang yang ditangkap  beberapa hari lalu lantaran jadi penjual sabu, Satres Narkoba Polres Pangkalpinang kembali meringkus oknum honorer Dinas PUPR yang diduga nyambi menjadi pengedar barang haram tersebut.

Namun oknum honorer yang ditangkap kali ini bekerja di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Pangkalpinang.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Pangkalpinang, oknum honorer Dinas PUPR Pangkalpinang tersebut atas nama Dendi Salwandi (20), warga Jalan Raden Abdullah H Seman Kelurahan Gabek Satu Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang.

Dikatakannya, tersangka Dendi merupakan satu dari 16 pelaku yang berhasil diamankan Tim Kalong dari 10 Oktober hingga 14 November 2022 yang sebelumnya sudah disampaikan Polres Pangkalpinahg dalam konferensi pers yang digelar Senin (14/11) kemarin.

“Jadi setelah kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap Dendi ini, ternyata dia juga mengaku bekerja sebagai honorer di Dinas PUPR Pangkalpinang yang membawa mobil air. Jadi ada tiga honorer Pemkot Pangkalpinang yang kita amankan,” ungkap Astrian Tomi, Selasa (15/11).

Astrian Tomi menerangkan, penangkapan Dendi berawal saat Tim Kalong melakukan penangkapan terhadap AK alias AD (40) yang tak lain merupakan pamannya sendiri pada Minggu (13/11) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Air Aelan dekat warung Nasi Goreng Gila Keluraha Air Salemba Kecamatan Gabek kota Pangkalpinang.

Saat itu, katanya, Dendi menemani sang paman memindahkan narkoba berupa sabu dari lokasi tersebut dengan mengendarai sepeda motornya.

“Jadi saat kita geledah, ditemukan barang bukti berupa sabu yang dibungkus sebanyak tujuh plastik strip bening ukuran kecil dengan berat bruto 2,15 gram. Kemudian kedua tersangka dengan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Pangkalpinang untuk diamankan guna penyidikan lebih lanjut,” tegas Astrian Tomi.

Dikatakan Astrian Tomi, tersangka AK alias AD yang merupakan paman dari Dendi memang merupakan target operasi (TO) Polres Pangkalpinang. Bahkan selama empat bulan terakhir ini, diakuinya, pergerakan AK alias AD terus dipantau oleh Tim Kalong hingga akhirnya berhasil diamankan.

Sementara Dendi saat diinterogasi, lanjut Astrian Tomi, awalnya mengaku tidak tahu dan hanya diminta pamannya untuk mengantarkan ke lokasi tersebut.

Namun saat diinterogasi lebih lanjut, tambahnya, tersangka Dendi mengakui perbuatannya.

“Dendi ini awalnya ngaku tidak tahu bahwa pamannya mau mindahin sabu tersebut ke lokasi lain. Cuma dia mengaku bahwa dia memang pemakai sabu yang didapatkannya dari pamannya. Makanya, untuk Dendi ini selanjutnya akan kita bawa ke BNNK Pangkalpinang untuk dilakukan assesmen untuk mengecek apakah dia pemakai atau juga pengedar,” kata Astrian Tomi.

Namun kedua tersangka, sambungnya, tetap disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat 1 Undang-undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.

Terpisah, Kepala Dinas PUPR Kota Pangkalpinang, Mie Go saat dikonfirmasi harian ini membenarkan bahwa Dendi Salwandi adalah honorer Dinas PUPR Pangkalpinang.

“Ya benar, dia (Dendi-red) honorer kita. Sesuai dengan aturan yang ada, kita akan segera melakukan pemecatan terhadap yang bersangkutan,” ujar Mie Go singkat.(dom007)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.