Astaga! Gara-Gara Jatah Warisan, Anak Durhaka Ini Tega Aniaya Ayah Kandung Hingga Tewas

oleh -184 Dilihat
Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi (kanan) menunjukkan barang bukti kasus anak aniaya ayah hingga tewas di Majalengka, Jawa Barat, Kamis (17/11/2022). (ANTARA/Ho-Humas Polres Majalengka)

KILASBABEL.COM – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, menangkap UU (45) anak yang menganiaya ayah kandungnya hingga tewas karena masalah pembagian harta warisan.

“Tersangka melakukan penganiayaan dengan cara membacok menggunakan cangkul dan ditembak senapan angin,” kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi di Majalengka, Kamis (17/11).

Edwin mengatakan tersangka UU menganiaya ayah kandungnya di areal persawahan, di mana ketika itu korban sedang menggarap lahan yang menjadi biang permasalahan.

Menurutnya, tersangka menanyakan terkait sewa lahan garapan ataupun bagi hasil warisan kepada orang tuanya, dan tersangka tidak puas atas jawaban orang tuanya kemudian langsung melakukan penganiayaan.

Ia menjelaskan tersangka, menganiaya ayahnya dengan menggunakan garpu, cangkul, dan juga senapan angin, akibatnya korban terluka berat, setelah di bawa ke rumah sakit nyawa korban tak tertolong.

“Aksi penganiayaan tersebut dilakukan UU (45) terhadap ayah kandungnya OS (75), pada Rabu 16 November 2022 kemarin,” katanya.

Edwin menambahkan pihaknya menyita sejumlah barang bukti berupa cangkul, garpu, dan senapan angin yang digunakan untuk melakukan penganiayaan kepada korbannya.

Ia menjelaskan hasil informasi dari warga sekitar dan keluarga korban, bahwa tersangka UU (45) dalam kondisi gangguan mental ataupun tekanan psikis, namun pihaknya tetap melakukan rangkaian penyidikan.

“Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1), ayat (3) KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun. Dan atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951, dihukum penjara selama-lamanya 12 (dua belas) tahun,” katanya.

 

Sumber : Antara

Editor : Rakha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.