KILASBABEL.COM – Komisi Pemilu Umum (KPU) Kota Pangkalpinang menaikkan besaran honor anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 sebesar 150 persen atau Rp1.200.000 dibandingkan honor Pemilu 2019 sebesar Rp550.000.
“Kenaikan honor ini untuk memotivasi masyarakat menjadi PPS Pemilu 2024 nanti,” kata Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Kota Pangkalpinang Ruslan di Pangkalpinang, Jumat (18/11).
Ia mengatakan kenaikan honorium PPS Pemilu 2024 ini berdasarkan Keputusan KPU Nomor 42 Tahun 2022 tentang Kenaikan Honorium Penyelenggaran Pemilu 2024. Honorium Ketua PPK naik sebesar Rp2.500.000, Anggota PPK Rp2.200.000, Sekretaris PPK Rp1.850.000, Sekretariat PPK Rp1.300.000.
Sementara itu, honor Ketua PPS naik menjadi Rp1.500.000, Anggota KPPS Rp1.300.000, Sekretaris KPPS Rp1.150.000, Anggota PPS Rp1.200.000 dan mereka akan bertugas selama satu bulan pada Pemilu.
Selain itu, kenaikan honorium PPK dan PPS ini juga berdasarkan evaluasi penyelenggaraan Pemilu 2019, dimana banyak anggota PPS yang mengeluhkan rendahnya honor yang mereka terima pada penyelenggaran tahun lalu.
“Pada monotoring di lapangan pada Pemilu 2019, banyak anggota PPS yang mengeluh, jera dan menyumpah, karena honor yang diterima tidak sesuai dengan beban kerja yang dilakukannya,” ujarnya.
Menurut dia beban kerja PPS ini pada Pemilu 2019 cukup tinggi, bahkan ada PPS ini ada kerja mulai pada pukul 07.00 WIB hingga 07.00 WIB besok paginya lagi. Artinya mereka bekerja full bekerja 24 jam, bahkan lebih dari 24 jam.
“Kami tengah menyosialisasikan kenaikan honorium ini, agar masyarakat berlomba-lomba menjadi anggota PPS untuk menyukseskan Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Sumber : Antara
Editor : Putra Nalendra