KILASBABEL.COM – Seorang polisi yang merupakan anggota Badan Pemeliharaan Keamanan Markas Besar Kepolisian (Baharkam) Mabes Polri berinisial FNS (22), tewas lantaran diduga ditusuk di leher bagian kanan oleh dua pelaku di bawah umur berinisial F (16) dan A (15).
Peristiwa penusukan tersebut terjadi di sebuah hotel, Jalan Pidada Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, Rabu (16/11) sekitar pukul 01.00 WITA. Korban dilaporkan mengalami luka tusuk di bagian leher sebelah kanan.
Diduga, peristiwa tersebut terjadi usai korban terlibat cekcok dengan seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial LKDS (22) yang di-booking melalui aplikasi MiChat.
Kabid Humas Polda Bali Kombes Satake Bayu saat dikonfirmasi, menyatakan terkait peristiwa tersebut agar dikonfirmasi langsung ke Polresta Denpasar, Bali.
“Kalau untuk itu ke Polresta saja,” kata dia, saat dikonfirmasi Rabu (16/11).
Namun saat dihubungi berbeda, Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas belum merespons saat ditelepon maupun dikirim pesan via whatsApp.
Sementara menurut penjelasan singkat dari Kapolsek Denpasar Utara Iptu Carlos Dolesgit, korban adalah seorang anggota Baharkam Mabes Polri yang sedang bertugas Bali.
“Polisi kan memang tugas, yang jelas beliau (korban) anggota Polri. Beliau memang anggota polri tugas di Baharkam Mabes Polri,” kata dia, saat ditemui di Mapolsek Denpasar Utara, Kamis (17/11).
Dari informasi yang dihimpun Merdeka.com, korban berada di Pulau Bali dalam rangka Bantuan Kendali Operasi (BKO) pengamanan KTT G20.
Dua pelaku F dan A sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Di samping itu, LKDS juga sempat diperiksa sebagai saksi dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkaranya dan tidak ditahan.
“Pelakunya sudah ditangkap dua orang, inisial F dan A. Kami (ke TKP) bahwa memang sudah terjadi peristiwa penusukan itu. Penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dan setelah di rumah sakit dia (korban) meninggal dunia,” beber Carlos.
Berdasarkan penyelidikan, penusukan dilakukan F, sedangkan A satu kali menendang korban. Kedua tersangka terancam dengan Pasal 351 Juncto Pasal 338 tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian dan diancam hukuman 15 tahun.
LKDS yang diketahui merupakan seorang PSK juga diamankan di Mapolresta Denpasar untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
“(Kalau LKDS) diminta keterangan dalam rangka penyidikan untuk memperjelas perkaranya. (Dua pelaku) setelah kejadian langsung diamankan dan sudah tahan,” ujarnya.
Saat ditanya mengenai kronologi kejadian tersebut, Carlos menolak untuk menerangkan. Dia tidak menjelaskan mengapa Bripda FNS berada di lokasi itu dan dikabarkan terlibat keributan dengan seorang PSK.
Dia mengakui Bripda FNS adalah anggota Polri yang bertugas di Baharkam Mabes Polri. “Beliau memang anggota Polri tugas di Baharkam Mabes Polri,” ungkapnya.
Terkait dengan keberanan tentang korban yang membooking PSK melalui aplikasi MiChat dan terlibat keributan dengan PSK, Carlos beralasan pihaknya masih melakukan pendalaman dan penyidikan.
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha