Pemerintah Pangkas Waktu Layanan Pensiun untuk ASN, Mau Tau? Ini Penjelasannya

oleh -354 Dilihat
Foto : ilustrasi (Finansial Bisnis)

KILASBABEL.COM – Badan Kepagawaian Negara (BKN) tengah mempermudah layanan pensiun bagi Aparatus Sipil Negara(ASN). Salah satunya dengan proses penyederhanaan layanan melalui aplikasi SIASN.

Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara Anjaswari Dewi mengatakan, dengan aplikasi itu layanan kepada pensiunan PNS menjadi lebih cepat, tepat dan transparan. Termasuk bagi janda maupun dudanya.

“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” kata Dewi dikutip dari keterangan tertulis, Senin (21/11).

Anjaswari menjelaskan, bentuk layanan yang dipangkas diantaranya penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek) yang sebelumnya membutuhkan lima hari kerja menjadi satu hari kerja.

Proses Pertek yang dipangkas ini dengan catatan data lengkap dan akurat, demikian juga dengan SOP yang sebelumnya lima tahap menjadi dua tahap dengan tujuan agar layanan kepada calon penerima pensiun menjadi lebih cepat, tepat dan transparan.

Proses layanan pensiun PNS ini mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 diawali dengan penetapan Pertek BKN yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.

Melalui regulasi tersebut BKN diberikan amanah untuk menetapkan Pertek semua jenis pemberhentian. Namun pemberhentian yang ditetapkan oleh BKN ini menurut Anjas adalah pemberhentian dengan hormat dan yang berdampak dengan pensiun. Sementara apabila tidak berdampak dengan pensiun maka SK pemberhentianya cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.

“Pensiun merupakan bentuk penghargaan bagi PNS yang telah bertahun-tahun melaksanakan tugas dalam dinas pemerintah,” ujar Dewi. (SP)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.