Terinspirasi dari Klinik Utama Setjen Kemenkumham RI, Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Diresmikan

oleh -841 Dilihat
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin. (Bangka Pos)

KILASBABEL.COM – Kelurga besar Lapas Kelas IIA Pangkalpinang bersama Kepala Kantor Wilayah Kemenkumhan Bangka Belitung serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang menyaksikan penyerahan sertifikat Izin operasional Klinik Pratma dan Penandatanganan prasasti tanda diresmikannya Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pangkalpinang pada 17 November 2022 lalu.

Peresmian Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang tersebut diinspirasi lewat semangat yang ditularkan oleh Sekretaris Jenderal Kemenkumham Komjen Andap Budhi Revianto yang telah meresmikan Klinik Utama Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, tepatnya di sela-sela Semarak Jalan sehat Kumham yang dilaksanakan secara serentak bersama seluruh Satuan Kerja Kemenkumham pada Jumat 21 Oktober 2022 lalu menyambut KTT G20.

Keinginan mendirikan Klinik Pratama LAPAS Kelas IIA Pangkalpinang diawali dari keinginan Kepala Lapas Badarudin yang kala itu baru menjabat. Ia berharap, di era kepemimpinannya, lembaga pemasyarakatan tersebut dapat memberikan pelayanan terbaik bagi warga binaan.

Dalam keterangan resminya Senin (21/11), Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Badarudin mengatakan, proses pendirian klinik tersebut semakin optmal berkat motivasi usai ditunjuk oleh Dirjen Pemasyarakatan Reynhard Silitonga sebagai salah satu lapas percontohan dalam penyelenggaraan layanan kesehatan bagi tahanan dan warga binaan pemasyarakatan melalui surat Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-36.OT.01.03 Tahun 2021 Tanggal 21 Desember 2021 tentang Penetapan RUTAN, LAPAS, dan LPKA Percontohan Penyelenggaraan Layanan Kesehatan bagi Tahanan dan Warga Binaan Pemasyarakatan.

“Pembentukan klinik ini merupakan bukti keseriusan kami dalam peningkatan pelayanan kesehatan bagi warga binaan pemasyarakatan dalam pemenuan amanat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yang mengamanatkan bahwa setiap tahanan dan warga binaan pemasyarakatan berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak dan sesuai dengan kebutuhan gizi,” kata Badarudin.

Selain itu, ujar Badarudin, dalam pembentukan Klinik Pratama mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 028/ Menkes/Per/1/ 2011, bahwa klinik sebagai salah satu bentuk fasilitas pelayanan kesehatan dibutuhkan. Karena mudah diakses, terjangkau dan bermutu dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara utuh.

“Perjuangan pembentukan dan pemenuhan izin Klinik Pratama terealisasi kurang Lebih satu tahun tiga bulan, akhirnya pada tanggal 30 Maret 2022 alhamdulillah, puji dan syukur kepada Allah SWT Klinik Pratama Lapas Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan izin operasional dari Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu
Pintu (DPMPTS) Kota Pangkalpinang melalui Perizinan Berusaha Berbasis Resiko dengan Nomor Induk Berusaha Nomor : 2503220019449 dan Sertifikat Standar : 25032200194490001,” jelasnya.

“Semua ini merupakan suatu bukti bahwa dengan semangat dan niat yang kuat dalam memberikan layanan kesehatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan serta bukti nyata sinergi dan keharmonisan LAPAS Kelas II A Pangkalpinang dengan seluruh dinas terkait pada Pemerintah Kota Pangkalpinang,” sambung Badarudin.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah T. Daniel L. Tobing
menyampaikan apresiasi Kepada Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalapinang berserta
seluruh jajarannya yang telah menjalankan tugasnya dengan baik terutama dalam bersinergi dengan pemerintah Kota Pangkalpinang.

“Saya juga mengucapakan terima kasih kepada Pemerintah Kota Pangkalpinang terkhusus kepada Bapak Wali Kota Pangkalpinang beserta kepala dinas terkait di lingkungan Pemerintah Kota Pangkalpinang beserta jajarannya atas dukungan dan perhatiannya hingga terbentuknya Klinik Pratama di Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Semoga dapat memberikan layanan kesehatan yang baik,” harap Daniel.

Selanjutnya di akhir peresmian Badarudin menyampaikan ucapan syukur kepada Tuhan atas segala yang telah dicapai sampai saat ini, serta menyampaikan terima kasih kepada seluruh pihak yang terkait dalam tercapainya perizinan klinik Pratama ini dan berharap dukungan dalam pelaksanaan dalam penyelenggaraan layanan
kesehatan melalui Klinik Pratama.

Selain itu Kalapas juga berharap dapat dukungan adanya peningkatan sarana dan prasarana dari Kementerian Hukum dan HAM RI dan Pemerintah Kota pangkalpinang sehingga dikemudian hari dapat meningkatnya klasifikasi Klinik Pratama Lapas Kelas II A Pangkalpinang menjadi klinik utama yang mampu memberikan sumbangsih layanan kesehatan hingga pada masyarakat umum.

“Ucapan terima kasih juga disampaikan atas dukungan Walikota Pangkalpinang dan jajaran terkait, dan terima kasih atas petunjuk dan arahan dari Kepala Kanwil Kemenkumham Bangka Belitung bapak T. Daniel L. Tobing serta apresiasi yang sebesar-besarnya pada jajaran Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang telah mencurahkan pikiran dan tenaga, sehingga terbentuknya Klinik Pratama ini. Setidaknya dimasa kepemimpinan saya dapat meninggalkan legacy yang bermanfaat bagi organisasi dan masyarakat khususnya bagi warga binaan,” tukas Badarudin.(dom007)

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.