KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang kembali memenangkan gugatan, usai sidang praperadilan kasus tersangka Hartono, Senin (22/11).
Kali ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam sidang Praperadilan dengan pemohon Hartono alias Nono dengan Penerima Kuasa Dharma Sutomo dan Gala Adhi Dharma dan termohon Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung cq Kapolresta Pangkalpinang.
Dalam sidang praperadilan yang berlangsung ruang sidang Tirta Pengadilan Negari Pangkalpinang dengan agenda sidang pembacaan putusan sidang, Pengadilan Negeri Pangkalpinang mengadili permohonan prapradilan pemohon dinyatakan gugur.
Dari pihak pemohon dihadiri kuasa hukumnya, Gala Adhi Dharma, sedangkan pihak tergolong dihadiri Kabid Hukum Polda Kepulauan Babel Kombes Pol Juliat Permadi Wibowo, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra, Kaur Rapkum Bidkum Polda Kepulauan Babel AKP Raden Hasir, Kanit Pidum Aipda M Nasrun dan anggota Brigpol Robbi.
Sebelumnya, ada empat gugatan yang dilayangkan pemohon atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang yakni menyatakan penetapan tersangka, penangkapan, penahanan berikut penahanan lanjutan tidak sah menurut hukum, memerintahakan termohon untuk membebaskan pemohon dari tahanan, memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik pemohon dan menghukum termohon untuk membayar kerugian yg diderita pemohon baik Materil dan Immaterial sebesar Rp100 juta.
Namun dalam sidang prapradilan yang berlangsung dari tanggal 14-21 November 2022, Pengadilan Negeri Pangkalpinang akhirnya memutuskan semua gugatan pemohon tersebut dinyatakan gugur.
“Alhamdulillah untuk kesekian kalinya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam gugatan praperadilan, hal ini menandakan bahwa para penyidik Sat Resrim Polresta pangkalpinang sudah sangat profesional, sesuai SOP dalam melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setiap peristiwa tindak pidana,” ujar Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (22/11).
Adi Putra mengatakan, semua anggota Polri khususnya penyidik memang telah di bekali ilmu Reskrim yang mengatur segala tindakan. Sehingga dalam menangani setiap kasus, katanya, akan dilaksanakan sesuai SOP yang ada.
“Selaku Kasat Reskrim, saya pun selalu meminta kepada para penyidik untuk tidak keluar dari SOP dalam menangani kasus, karena setiap penanganan suatu perkara atau kasus akan selalu diawasi baik dari internal maupun dari masyarakat,” tegasnya.
Menurut Adi Putra, sudah menjadi tugas dan kewajiban Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.
Apalagi, katanya, saat ini Polres Pangkalpinang sudah naik type menjadi Polresta Pangkalpinang.
“Dengan naiknya type ini, tentunya kinerja dan profesionalisme kepolisian khususnnya Polresta Pangkalpinang juga harus lebih dioptimalkan,” katanya.
Seperti diketahui, lanjut Adi Putra, kasus dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka Nono (45), ini terjadi pada Rabu (28/9) lalu sekira pukul 15.48 WIB di Jalan Tanjung Bunga Kelurahan Air Itam Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Saat itu, ungkap Adi Putra, tersangka yang merupakan warga Kelurahan Temberan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang diduga telah melakukan penganiayaan terhadap korban Wisnu Liandra Lian alias Nunu (28), warga Kelurahan Gedung Nasional Kecamatan Taman Sari Pangkalpinang.
Awalnya, dikatakan Adi Putra, tersangka yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba berhenti danmenghampiri korban yang saat itu sedang bersama rekannya Leonardo.
Kemudian tersangka langsung mendorong serta mencekik leher korban dengan menggunakan tangannya dan kepalan tangan sebelah kanan di tempel serta ditekan atau didorong ke leher korban.
Melihat korban dan tersangka yang sedang cek-cok, rekan korban Leonardo pun merekam kejadian tersebut dengan menggunakan handphone. Merasa tak senang, kemudian tersangka mengejar yang kemudian mencekik serta mendorong leher rekan korban, sehingga rekan korban terjatuh kearah belakang dengan posisi terlentang dan membentur gundukan tanah keras.
“Kemudian pada saat masih dalam posisi terlentang, tersangka ini angsung mengangkat kaki kiri rekan korban dengan menggunakan tangan kanannya dan menghempas atau melempar kaki rekan korban, sehingga membuat rekan korban terjungkir ke arah belakang hingga rekan korban pun masuk kedalam selokan atau parit yang berisikan air,” terang Adi Putra.
Akibat dari kejadian penganiyaan tersebut, tambahnya, korban mengalami luka kemerahan pada laher serta rasa nyeri dan perih pada leher, sementara rekannya mengalami sakit dibagian leher, rasa nyeri di bagian punggung serta luka di punggung bagian bawah dan luka lecet di bagian lengan sebelah kiri.
“Atas kejadian itu keduanya pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Pangkalpinang. Setelah menerima laporan itu, kita pun mengamankan tersangka dan barang bukti berupa satu helai baju kaos lengan pendek warna hitam, satu helai celana pendek wana biru dan satu buah flashdisk,” pungkas Adi Putra.(dom007)
Editor : Leona