Praperadilan Kasus Hartono, Kuasa Hukumnya Nyatakan Klaim Menang Gugatan Kasat Reskrim Salah Besar

oleh -307 Dilihat
Kuasa Hukum Praperadilan Pemohon Hartono alias Nono (45) atas kasus dugaan penganiayaan, Gala Adhi Dharma dengan tergugat Polresta Pangkalpinang. (dom007).

KILASBABEL.COM – Pernyataan menang gugatan Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra dalam praperadilan kasus Hartono alias Nono (45) menuai respon dari Kuasa Hukum Pemohon Gala Adhi Dharma. Menurut Gala, pernyataan menang yang dilontarkan Kasat Reskrim tersebut salah besar.

“Jadi apa yang dilontarkan Kasat Reskrim atas menang gugatan itu salah besar, karena amar putusan Pengadilan Negeri Pangkalpinang hanya dua poin mengadili yakni menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil,” ungkap Gala saat menggelar konferensi pers, Selasa (22/11).

Gala menjelaskan, dasar Hakim Praperadilan yang menyatakan bahwa gugatan pemohon gugur tersebut karena perkara sudah mulai diperiksa, sedangkan pemeriksaan perkara belum selesai.

“Jadi kalau benar kami kalah, harusnya bunyi putusan itu menolak gugatan praperadilan yang disampaikan pemohon dan menyatakan penangkapan dan penahanan yang dilakukan penyidik Polres Pangkalpinang terhadap pemohon adalah sah menurut hukum serta menyatakan penetapan tersangka oleh penyidik Polres Pangkalpianng adalah sah menurut hukum, itu baru mereka menang. Dan kalau kami menang, sebaliknya, ini kan jelas putusannya hanya gugur,” tegas Gala.

Seperti diketahui, kata Gala, alasan pihaknya mengajukan preparadilan itu terkait sah atau tidaknya penangkapan atau penahanan dan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Polres Pangkalpinang terhadap kliennya atas dugaan tindak pidana penganiayan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

Namun pihaknya menyayangkan putusan Pengadilan Negeri pangkalpinang malah menyatakan gugur terhadap gugatan kliennya.

“Karena kami sebenarnya keberatan terhadap putusan itu, apalagi kami merasa ganjil terhadap putusan tersebut, karena putusan dinyatakan gugur itu hanya satu hari sebelum agenda putusan dibacakan.

Sementara pada saat pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti di persidangan itu dalil-dalil yang kami ajukan permohonan praperadilan itu terbukti secara hukum, terungkap saat dipersidangan. Pertama, pada saat penangkapan klien kami, saksi Singgih selaku petugas tidak menunjukkan surat tugas dan tidak menyerahkan surat perintah penangkapan tersebut kepada Hartono selaku tersangka. Kemudian dari keterangan saksi Febri terungkap bahwa penetapan Hartono sebagai tersangka hanya berdasarkan keterangan klarifikasi yang disampaikan oleh Leonardo sebagai korban dan saksi Wisnu ditambah alat bukti yang menurut mereka berupa baju dan celana yang secara substantif itu tidak membuktikan apa-apa dalam arti kata tidak membuktikan dugaan penganiayaan,” beber Gala.

Selain itu, lanjut Gala, perlu diketahui bahwa kliennya ditangkap, ditahan dan diperiksa dalam dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP. Namun dalam hal ini, menurut Gala, pihak penyidik tidak menjelaskan ayat berapa dari perbuataan penganiayaan tersebut.

“Jadi pihak kepolisian ini hanya menyimpaikan Pasal 351 KUHP tanpa ayat, artinya menunjukkan bahwa persangkaan itu tidak jelas, kabur dan tidak dapat dibuktikan, karena Pasal 351 itu hanya teks. Dan saya ngomong ini berdasarkan bukti. Jadi dalam gugatan ini bukan berarti kami kalah, pihak penyidik jangan besar kepala dan jangan menganggap kami berhenti disini. Jadi kami menganggap banyak hal aneh dalam pemeriksaan ini,” kata Gala sembarikan menunjukkan bukti-bukti yang dimaksud.

Lebih lanjut diakui Gala, dalam penangkapan kliennya juga terbilang aneh. Pasalnya, katanya, penangkapan kliennya ditangkap berdasarkan laporan polisi yang disampaikan korban Leonardo pada pukul 16.34 WIB tanggal 30 September 2022 hari Jumat. Dan pada hari yang sama, lanjutnya, sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, kliennya sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi penyidik sangat singkat dalam menetapkan klien kita sebagai tersangka tanpa sebelumnya memberikan hak klarifikasi. Sementara pada saat laporan disampaikan tidak ada bukti visum et repertum. Jadi bukti-bukti terhadap perkara ini baru disampaikan dikemudian hari dan visum et repertum itu baru keluar tanggal 12 Oktober 2022, sementara laporan polisinya 30 September 2022. Dan disisi lain, saksi Hendri baru diperiksa pada tanggal 2 Oktober 2022 dan HP baru disita pada tanggal 11 Oktober 2022, makanya kami disini merasa ada kejanggalan. Makanya, kami menggunakan hak kami preperadilan,” jelas Gala.

Untuk itu, ditambahkan Gala, terkait putusan praperadilan ini pihaknya akan menempuh langkah hukum mulai dari melaporkan hal ini ke Hakim Pengawas Pengadilan Tinggi, Hakim Pengawas Mahkamah Agung hingga Komisi Yudisial.

“Nanti akan kita lihat hasilnya seperti apa hasil yang diperiksa oleh pihak-pihak tersebut. Dan kami melakukan ini agar kedepannya tidak terjadi lagi hal seperti ini dan kami menginginkan di Bangka Belitung ini mulai pihak kepolisian, kejaksaan termasuk hakim pengadilan itu bisa menegakkan hukum dengan menggunakan hukum. Artinya hukum ditegakkan secara jujur dan adil,” tandas Gala.(dom007)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.