Timah Stop Ekspor, Indonesia Bakal Kehilangan Rp1,17 Triliun!

oleh -307 Dilihat
Foto : ilustrasi. (cnbcindonesia.com)

KILASBABEL.COM – Asosiasi Industri Timah Indonesia (AITI) menyebutkan Indonesia akan kehilangan sumber pendapatan negara yang besar bila pelarangan ekspor timah benar-benar diberlakukan.

Ketua AITI Ismiryadi menyebutkan jika pelarangan ekspor timah diberlakukan, maka RI akan kehilangan pendapatan negara sebesar Rp 1,17 triliun. Terlebih, penjualan timah itu dibanderol dalam mata uang dolar Amerika Serikat (AS) dan mayoritas diekspor, sehingga bisa menambah cadangan devisa negara. Bila ekspor timah ini dilarang, maka tak ayal Indonesia akan kehilangan pundi-pundi dolar.

“Tapi jangan-jangan kita ditakut-takuti stop. Kalau stop, Babel kolaps dan terjadi keresahan. Itu tidak kami sepakati. Dan negara (Rp) 1,17 triliun terganggu. Iya, (Rp) 1,17 triliun terganggu pemasukan negara, (menghasilkan) dolar loh bukan rupiah,” ungkapnya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (28/11).

Selain akan kehilangan pendapatan negara yang jumlahnya tidak sedikit, Ismiryadi mengingatkan bahwa ekonomi kepulauan Bangka Belitung sebagai penghasil timah di Indonesia akan kolaps. Hal ini jika pelarangan ekspor timah diberlakukan, maka yang pertama kali akan merasakan dampaknya adalah masyarakat Kepulauan Bangka Belitung.

“Terutama Babel kolaps ekonominya. Itu yang paling besar, karena (pertambangan timah) sudah dimulai abad 17 itu yang berpartisipasi menambang itu rakyat. Jadi sangat menentukan, berefek negatif,” pungkasnya.

Selain itu, Ismiryadi menekankan bahwa aktivitas tambang di Kepulauan Bangka Belitung sudah beroperasi mulai abad 17. Jika larangan ekspor timah diberlakukan, dia meyakini perekonomian Babel akan kolaps dan hal ini menjadi keresahan masyarakat Babel.

“Abad 17 mulainya, ini harus digarisbawahi abad 17. Sekarang di abad modern kita mau stop itu kolaps, saya jamin kolaps. Dan terjadi keresahan di masyarakat. Sudah mulai digali dan itu melibatkan rakyat, dan sekarang tetap melibatkan rakyat. Jadi sangat tidak akan mungkin kalau itu dilakukan,” ujarnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM mencatat, pelarangan ekspor timah itu mengarah ke jenis timah batangan atau Tin Ingot 99,99% atau Sn 99,99.

Jika larangan ekspor timah dilakukan, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan 6 kali lipat. Contohnya: Harga 1 ton konsentrat 78% timah di 2021 itu mencapai US$ 12.000 per ton. Jika sudah berubah menjadi 1 ton timah kasar, maka harganya naik menjadi US$ 22.000.

Kemudian, bila timah menjadi Tin Soldier dalam 1 ton harganya bisa mencapai US$ 124.000 per ton. Setiap 1 ton Sn-nya di dalam 1 ton Soldier itu menjadi US$ 130.000. Artinya, ada peningkatan hampir 6 kali daripada konsentrat timah di awal. Ini sangat berpengaruh bagi perekonomian Indonesia.

Jika berbicara harga timah, saat ini memang timah diperdagangkan di level US$ 18.000, setelah pasca kekhawatiran tekanan ekonomi dari negara-negara di dunia utamanya China dan AS hingga isu resesi semakin yang kian mencuat.

Selain itu, Indonesia sebagai pemilik kekayaan timah terbesar ke-2 di dunia nampaknya memberikan keuntungan besar melalui Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Menurut data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), PNBP Indonesia dari timah pada tahun 2021 mencapai Rp 1,1 triliun.

Pada tahun 2020 PNBP dari komoditas timah mencapai Rp 520 miliar. Setelah itu meningkat pada tahun 2021 menjadi Rp 1,1 triliun. Kemudian sampai triwulan II tahun 2022 ini PNBP melalui timah sudah mencapai Rp 707 miliar.

 

Sumber : cnbcindonesia.com

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.