Terlibat Kasus Dugaan Suap, Hakim Agung Gazalba Saleh Segera Dinonaktifkan!

oleh -379 Dilihat
Hakim Agung Gazalba Saleh. (Foto : pojoksatu.id)

KILASBABEL.COM – Mahkamah Agung (MA) angkat bicara mengenai penetapan Hakim Agung Gazalba Saleh beserta stafnya Redhy Novarisza dan asistennya, Prasetio Nugroho sebagai tersangka oleh KPK. Ketiganya terjerat kasus dugaan suap penanganan perkara.

Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro menyampaikan sudah mendapat banyak pertanyaan soal nasib Gazalba Saleh di MA. Hakim Agung Sudrajad Dimyati yang juga terjerat kasus serupa pun langsung dinonaktifkan oleh MA.

“Terkait proses hukum yang dihadapi GZ setelah KPK menetapkan dan mengumumkan sebagai tersangka, kami banyak menerima pertanyaan dari wartawan/media yang menanyakan tindaklanjutnya seperti apa,” kata Andi kepada wartawan, Selasa (29/11).

Andi mengatakan MA masih memantau perkembangan kasus yang menjerat Gazalba Saleh. Sehingga ia menegaskan MA belum punya sikap resmi terkait status Gazalba Saleh di MA.

“Apakah langsung penonaktifan? Apa tanggapan MA sehubungan dengan hal tersebut? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kami menjawab bahwa MA akan mengambil sikap nanti pada waktunya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Andi.

Andi meminta semua pihak bersabar menunggu proses hukum yang tengah dijalani Gazalba Saleh. Ia mensinyalkan MA tak mau gegabah dalam penentuan nasib Gazalba Saleh di MA. “Kita tunggu saja perkembangan selanjutnya,” kata Andi.

Sebelumnya, KPK telah menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) dan kawan-kawan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung. Selain GS, KPK juga telah menetapkan dua orang tersangka lainnya, yakni Prasetio Nugroho (PN) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti pada Kamar Pidana dan asisten Hakim Agung GS serta Redhy Novarisza selaku staf Hakim Agung GS. Ketiganya merupakan pihak penerima suap dalam kasus itu.

“Konstruksi perkara, bermula pada awal tahun 2022, terjadi adanya perselisihan di internal koperasi simpan pinjam ID (Intidana), kemudian terjadi pelaporan perkara pidana dan gugatan perdata yang berlanjut hingga proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto, Senin (28/11).

KPK telah menetapkan 10 tersangka dalam kasus tersebut. Di antaranya, sebagai penerima ialah Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), dua PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH) serta dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB).

Sementara Komisi Yudisial (KY) akan terus memantau pengusutan kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Hakim Agung, Gazalba Saleh. Seluruh proses hukum terhadap Gazalba diserahkan ke KPK.

“Untuk tersangka Hakim GS, sampai tahap ini KY memperhatikan dan menyerahkan sepenuhnya kepada proses penegakan hukum di KPK,” kata Juru Bicara KY, Miko Ginting, Selasa.

Miko mengatakan, pihaknya juga siap melakukan penindakan etik terhadap para hakim yang terlibat dalam dugaan suap penanganan tersebut. Dia menjelaskan, KY akan berkoordinasi dengan KPK agar pengusutan kasus ini tidak terganggu dengan proses etik.

“Pada waktunya, KY akan menjalankan kewenangannya dalam domain etik terhadap para hakim yang diduga terlibat. Apakah bersamaan atau setelah proses penegakan hukum akan dikoordinasikan dengan KPK,” ujar dia.

Hal ini untuk menjaga agar proses penegakan hukum oleh KPK ‘tidak terganggu’ oleh proses etik oleh KY, melainkan saling melengkapi satu dengan yang lain. Miko menambahkan, KY sangat menyayangkan keterlibatan Gazalba dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di MA. Apalagi, tindak pidana ini juga melibatkan aparatur hukum pengadilan lainnya.

 

Sumber : Republika

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.