KILASBABEL.COM – Tim Kalong Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang kembali mengamankan seorang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Tersangka atas nama Jefri Abdillah alias Boceng (31), warga Jalan Puyuh Keluraha Bukit Merapin Kecamatan Gerunggang Kota Pangkalpinang.
Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, Iptu Astrian Tomi mengungkapkan, penangkapan tersangka yang berprofesi sebagai butuh harian lepas ini berawal dari laporan masyarakat.
Tersangka, katanya, diringkus saat hendak transaksi di pinggir Jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Gabek Kecamatan Gabek Pangkalpinang pada Rabu (30/11) sekira pukul 19.50 WIB.
“Saat adanya informasi masyarakat terkait adanya transaksi sabu itu, Tim Kalong langsung bergerak cepat mengamankan tersangka. Saat digeledah, kita temukan barang bukti sabu sebanyak satu bungkus plastik bening ukuran sedang dipinggir jalan yang sebelumnya diletakkannya tersangka di bawah telapak kaki, namun saat ditangkap, barang bukti tersebut langsung ditendang tersangka ke pinggir jalan,” ungkap Astrian Tomi, Kamis (1/12/2022).
Saat diintetograsi, kata Astrian Tomi, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang didapatkannya dari rekannya berinisial Fi yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kemudian dari informasi tersangka, lanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, pihaknya langsung melakukan pengembangan ke rumah kontrakan teman tersangka di Jalan Usman Ambon Gang Jambu Kelurahan Kejaksaan Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang.
“Saat dilakukan penggeledahan, kita temukan dua bungkus sabu ukuran sedang. Namun untuk rekannya tidak berada ditempat, sehingga kita hanya mengamankan Boceng dan selanjutnya kita bawa ke Polres Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Astrian Tomi.
Selain mengamankan tersangka, tambahnya, turut pula diamankan barang bukti berupa sabu dari dua TKP yang berbeda dengan total berat 25,66 gram, satu unit sepeda motor merk Honda tipe scoopy warna hitam merah dan satu unit sepeda motor merk Honda tipe vario warna hitam putih, satu buah helai tisu, satu buah plastik bekas bungkus makanan Sukro warna kuning, satu unit handphone merk OPPO A57 warna hitam dan satu buah plastik bekas bungkus makanan Indomie warna hijau.
“Untuk tersangka disangkakan pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(dom007)
Editor : Putra Nalendra