KILASBABEL.COM – Kantor Imigrasi Pangkalpinang melakukan tindakan deportasi kepada 22 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand.
Pendeportasian dilakukan karena puluhan WNA tersebut telah melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
WNA tersebut di deportasi atas pelanggaran izin tinggal keimigrasian, dimana mereka tinggal di Indonesia melebihi masa tinggalnya di Indonesia (over stay).
Ke 22 WNA tersebut meninggalkan wilayah Indonesia pada Jumat (2/12) pukul 17.40 WIB melalui Bandara Internasional Soekarno Hatta Banten menuju negaranya Thailand dengan menggunakan pesawat Air Asia Indonesia QZ 252.
Pendeportasian ini dipimpin oleh Kasi Teknologi informasi dan komunikasi Keimigrasian, Muhammad Hariyadi yang didampingi Kasubsi Intelijen, Kasubsi Status Keimigrasian beserta tim dan juga pendampingan dari Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Babel, Kasubid Penindakan Keimigrasian dan tim.
Pelaksana Harian Kepala Kantor Imigrasi Pangkalpinang, Muhammad Bakri mengatakan, 22 WNA asal Thailand ini telah dilakukan pemeriksaan oleh tim Inteldakim, dimana mereka terbukti melanggar pasal 78 ayat 3 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena memiliki izin tinggal yang telah berakhir lebih dari 60 hari dan pastinya disertai penangkalan.
“Pendeportasian ini dilakukan pada hari Jumat lalu melalui Bandara Soekarno Hatta dan dikawal oleh 11 orang petugas,” ujar Bakri, Sabtu (3/12).
Dikatakannya, tindakan deportasi ini dilakukan sebagai bentuk nyata upaya penegakan hukum keimigrasian khususnya di wilayah kerja Kantor Imigrasi Pangkalpinang.
Jajaran Imigrasi Pangkalpinang, katanya, akan berkomitmen untuk menegakkan peraturan keimigrasian.
“Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, apabila mengetahui adanya pelanggaran keimigrasian oleh WNA, untuk dapat berkonsultasi kepada pihak Imigrasi melalui kanal pengaduan resmi Imigrasi Pangkalpinang baik telepon, pesan singkat whatsapp maupun media sosial,” imbuh Bakri.(bond)
Editor : Putra Nalendra