Penerbitan SIM Makin Mudah dan Cepat, Ini Kiat-Kiat Satpas Polresta Pangkalpinang

oleh -160 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Satpas Polresta Pangkalpinang terus berkomitmen memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat. Salah satunya, melalui pelayanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang mudah dan cepat.

Menurut Kasat Lantas Polresta Pangkalpinang, IPTU Eddy Yusuf, untuk mewujudkan pelaksanaan program peningkatan pelayanan publik bidang pelayanan fungsi Lalu Lintas, memang dipandang perlu mengambil suatu langkah percepatan pelayanan kepada masyarakat melalui pelaksanaan kegiatan inovasi-inovasi pelayanan sesuai Kebijakan Kapolri yang tertuang dalam program Akselerasi Transformasi Polri menuju Polri yang mandiri, professional dan dipercaya masyarakat.

Dikatakannya, keterbukaan informasi publik sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan bahwa setiap badan publik berkewajiban menyediakan pelayanan informasi publik yang cepat, mudah, tepat, transparan dan akuntabel kepada pemohon informasi.

”Langkah percepatan dalam bentuk inovasi pelayanan bidang Lalu Lintas khususnya pada bidang Pelayanan Regident Surat Izin Mengemudi, diharapkan dapat memberikan kemudahan pelayanan sebagai wujud pelayanan Prima yang manfaatnya dapat dirasakan langsung oleh masyarakat dan hasilnya dapat direalisasikan secara nyata,” ujar Eddy, Selasa (6/12).

Upaya tersebut, kata Eddy, dapat terwujud melalui langkah nyata dalam pelaksanaan tugas pada fungsi lalu lintas dengan berpedoman pada ukuran keberhasilan yang telah ditetapkan dalam rangka meningkatkan pelayanan fungsi lalu lintas dengan fokus pada kegiatan pelayanan penerbitan SIM, sebagai upaya untuk mempertahankan image building yang telah dibangun melalui implementasi Program Quick Wins Pelayanan Dasar Publik Tahun 2018 dengan target transparansi pelayanan dapat dipertahankan dan terus ditingkatkan oleh Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Polres Pangkalpinang.

Seiring dengan harapan dan tuntutan, lanjut Eddy, seluruh warga negara dan penduduk tentang peningkatan pelayanan publik, penyelenggaraan pelayanan publik diharuskan melakukan pelayanan prima untuk membangun kepercayaan masyarakat khususnya pelayanan Surat Izin Mengemudi.

“Kepada masyarakat Kota Pangkalpinang, dapat membuka dan melihat informasi di website Polres pangkalpinang dan dapat bertanya langsung dengan operator Sat Lantas Polres Pangkalpinang di www.polrespangkalpinang.id. melalui nomor whatsapp operator yang telah disiapkan,” tutup Eddy.(dom007)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.