KILASBABEL.COM – PT Timah Tbk melaksanakan reklamasi di darat dan laut sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan secara onshore dan offshore. Hal ini sebagai bentuk komitmen anggota Holding Industri Pertambangan MIND ID dalam melakukan pengelolaan lingkungan.
Reklamasi laut yang dilakukan Emiten Berkode TINS ini merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut. Reklamasi laut yang dilakukan TINS yakni; penenggelaman artificial reef, membuat penahan abrasi, melakukan penanaman mangrove, melakukan pemantauan kualitas air, melakukan restocking cumi, dan restocking kepiting bakau.
Program reklamasi laut yang dilakukan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Provinsi Kepulauan Riau ini dilaksanakan sesuai dengan rencana reklamasi perusahaan.
Memasuki akhir tahun 2022, TINS telah merampungkan 100 persen rencana reklamasi laut. TINS telah meneggelamkan 1.920 unit artificial reef di 11 lokasi di Pulau Bangka, melakukan restocking cumi sebanyak 20.000 ekor di Pulau Bangka dan melakukan pemantauan kualitas air.
Sedangkan di Pulau Karimun dan Kundur, TINS melakukan pemasangan 450 meter penahan abrasi, penanaman mangroce seluas 1,5 hektar, dan melakukan restocking kepiting bakau 1.400 ekor.
“Rencana reklamasi tahun 2022 telah terealisasi 100 persen, reklamasi laut merupakan komitmen PT Timah Tbk sebagai upaya untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut,” ucap Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan.
Anggi menjelaskan penenggelaman artificial reef diharapkan menjadi tempat ikan berkembang biak dan diharapkan dapat menjadi wilayah tangkapan baru bagi nelayan.
Dalam melaksanakan reklamasi laut, TINS juga melibatkan civitas akademik dari Universitas Bangka Belitung dan masyarakat sekitar.
“Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk merupakan bentuk refleksi atas komitmen PT Timah Tbk dalam mengimplementasikan kaidah pertambangan yang baik. Reklamasi yang dilakukan merupakan bagian dari proses bisnis perusahaan yang akan terus dilakukan secara berkelanjutan,” kata Anggi. (SP)
Editor : Leona