Awas! Tahun Depan Tak Bayar Pajak STNK 2 Tahun, Kendaraan Anda Bodong Permanen

oleh -331 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Pemerintah akan mengimplementasikan kebijakan penghapusan data registrasi kendaraan bermotor secara efektif mulai 2023 mendatang. Artinya kendaraan yang tidak membayar pajak selama 2 tahun akan dihapuskan sesuai dengan Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Kami di tim pembina Samsat nasional sepakat ini segera dilaksanakan agar tertib administrasi pajak kendaraan bermotor dan pendapatan daerah bisa ditingkatkan,” kata Dirjen Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni dalam media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jumat (16/12).

“Saya kira 2023 sudah efektif dan ini tinggal beberapa hari lagi,” kata dia.

Berdasarkan aturan tersebut, kendaraan yang data registrasinya dihapuskan tersebut tidak akan bisa diregistrasikan lagi. Artinya kendaraan tersebut berstatus bodong permanen dan hanya bisa jadi hiasan atau pajangan.

“Jadi diblokir dan tidak bisa diaktifkan lagi, hanya jadi suvenir. Ada mobil tetapi cuma dipajang di rumah dan tidak bisa dibawa ke jalan. Dua tahun tidak bayar, blokir,” paparnya.

Program Pemutihan

Agar kebijakan ini berjalan efektif, pemerintah sedang mempertimbangkan untuk menghentikan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang rutin dilakukan setiap tahun. Biasanya program ini dilakukan 3 kali setahun yakni dalam rangka Hari Kemerdekaan RI, Peringatan Hari Bhayangkara (HUT Polri) dan menjelang akhir tahun.

“Kalau (pemutihan pajak) berulang, ini kan tidak mendidik. Kalau ini (pemutihan) dihapus dan mempertegas Pasal 74 UU LLAJ, ini akan mendidik masyarakat untuk taat membayar pajak,” kata dia menjelaskan.

Sebagai informasi, hampir di setiap provinsi pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber terbesar dalam Penerimaan Asli Daerah (PAD). Sayangnya kepatuhan membayar PKB saat ini masih rendah. Bahkan Korlantas Polri menyebut kurang lebih 50 persen kendaraan bermotor di Indonesia masih memiliki tunggakan PKB.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.