KILASBABEL.COM – Negara akan menghadiahi rumah kepada Presiden Joko Widodo setelah tidak lagi menjabat sebagai kepala negara. Rumah hadiah negara itu berlokasi di Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.
Pemberian ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia.
Tercatat, tidak hanya Jokowi saja Presiden RI yang mendapatkan rumah dari negara. Presiden Kelima RI Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono juga menerimanya. Berikut rinciannya:
Megawati
Rumah pemberian negara kepada Megawati terletak di Jalan Teuku Umar Nomor 27 dan 29, Menteng, Jakarta Pusat. Di rumah ini, Megawati sering kali menerima tamu politiknya.
Sebelum diberikan negara, rumah di Jalan Teuku Umar itu merupakan rumah dinas yang digunakan Megawati ketika menjabat sebagai presiden. Pemberian rumah oleh negara kepada Megawati itu saat era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
SBY
Presiden Keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY menerima rumah dari negara yang terletak di Jalan Mega Kuningan Timur VII, Jakarta Selatan. Rumah yang terletak di daerah elite Jakarta ini memiliki luas sekitar 1.500 meter persegi.
Berdasarkan catatan merdeka.com, rumah SBY ini dilengkapi fasilitas mewah. Salah satunya adalah lift yang digunakan untuk naik turun lantai.
Gus Dur
Presiden Keempat RI Abdurrahman Wahid atau akrab dikenal sebagai Gus Dur juga diberikan negara sebuah rumah setelah tidak menjabat. Keputusan Presiden terkait pemberian rumah dari negara kepada Gus Dur dikeluarkan ketika era Presiden Megawati.
Namun, Gus Dur menolak rumah pemberian negara. Ia tidak senang diberikan negara rumah yang terletak di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Ia menolak lantaran tidak berminat memiliki rumah mewah. Pendiri PKB ini memilih menerima uang mentah dari negara yang dianggarkan untuk kediaman mantan presiden senilai Rp20 miliar. Uang itu ia ingin gunakan untuk membangun pesantren dan lembaga kajian keislaman.
Aturan Pemberian Rumah kepada Mantan Presiden
Pemberian rumah kepada mantan presiden merupakan perintah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif Presiden dan Wakil Presiden Serta Bekas Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia. Pemberian rumah ini merupakan bentuk penghormatan dari negara atas jasa dan pengabdian selama menjadi presiden.
Pasal 8 aturan itu berbunyi:
Kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden yang berhenti dengan hormat dari jabatannya, masing-masing:
a. diberikan sebuah rumah kediaman yang layak dengan perlengkapannya;
b. disediakan sebuah kendaraan milik negara dengan pengemudinya.
“Sebagai penghargaan atas jasa dan pengabdiannya terhadap Bangsa dan Negara Republik Indonesia selama menjalankan tugas jabatannya, maka kepada bekas Presiden dan bekas Wakil Presiden diberikan sebuah rumah kediaman yang layak beserta perlengkapannya. Perlengkapan rumah tersebut hanya diberikan satu kali, yaitu bersamaan dengan rumah. Pemeliharaan rumah tersebut selanjutnya menjadi tanggung jawab bekas Presiden atau bekas Wakil Presiden yang bersangkutan,” bunyi penjelasan pasal 8 huruf a.
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha