KILASBABEL.COM – Kementerian Dalam Negeri memanggil Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil terkait pernyataan dengan bahasa tak pantas kepada pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada Selasa (20/12) hari ini.
Muhammad Adil akan dipertemukan dengan perwakilan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Pemerintah Provinsi Riau di kantor Kemendagri. Pertemuan ini merupakan mediasi antara Bupati Meranti dengan kementerian membahas dana bagi hasil (DBH).
“Rencananya hari Selasa mau dilakukan pertemuan dengan komponen terkait, tentunya Kemendagri, Kemenkeu, Kementerian ESDM, Provinsi Riau, dan Kabupaten Kepulauan Meranti,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni dalam keterangan resmi Kemendagri.
Kemendagri telah mengirimkan undangan kepada pemerintah daerah dan kementerian terkait untuk agenda pertemuan ini. Diharapkan dalam pertemuan masing-masing pihak bisa berdiskusi dan membahas dari hati ke hati.
“Tidak ada dusta di antara kita,” ucap Fatoni.
Sebelumnya, Bupati Kepulauan Meranti, Provinsi Riau, Muhammad Adil memprotes Kementerian Keuangan. Selain itu, dia juga mengaku akan menggugat Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Pernyataan itu diungkapkan Adil lantaran rasa kecewanya dengan Kementerian Keuangan terkait Dana Bagi Hasil (DBH) yang dianggapnya tidak adil.
Dikutip dari website Kabupaten Kepulauan Meranti, Adil mempertanyakan DBH Migas dalam Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pengelolaan Pendapatan dan Belanja Daerah se-Indonesia, bertempat di Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah Pekanbaru, Kamis (8/12).
Adil menjelaskan pada tahun 2022, Meranti menerima DBH sebesar Rp114 miliar dengan hitungan harga minyak USD60 per barel. Kemudian dalam pembahasan APBD tahun 2023 sesuai pidato Presiden Jokowi, harga minyak dunia naik menjadi USD100 per barel.
“Tapi kenapa minyak kami bertambah, liftingnya naik, duitnya makin sedikit. Bagaimana perhitungan asumsinya, kok naiknya cuma Rp700 juta,” ungkap Adil.
Adapun asumsi kenaikan jumlah produksi minyak Meranti, lanjut Adil, pada tahun 2022 ada 13 sumur yang dibor dan di tahun mendatang bertambah menjadi 19 sumur. “Ditargetkan produksi mencapai 9.000 barel per hari, dan ini kenaikan yang cukup signifikan,” sebutnya.
Bupati juga menyinggung Dana Alokasi Umum (DAU) tahun 2022 yang di dalamnya tidak terdapat anggaran untuk gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Meranti.
“Ini kan seharusnya jadi tanggung jawab pusat, tapi malah jadi tanggung jawab pemerintah kabupaten,” keluh Adil.
Terkait implementasi Undang-undang nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Adil menjelaskan Meranti memiliki banyak potensi yang belum bisa dimaksimalkan. Saat ini Meranti memiliki 81.000 hektare kebun sagu, 50.000 hektare kelapa dan 28.000 hektare kebun karet serta kopi liberika.
“Jadi masalah pajaknya, tolong dimasukkan ke dalam peraturan pemerintah. Agar dalam pemungutannya, kami tidak dipersalahkan,” tambah Adil.
Menjawab pertanyaan dan tanggapan Bupati Meranti, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Luky Alfirman mengatakan terkait asumsi DBH tersebut, Tim Teknis DBH akan menelitinya kembali. Dia juga menyebutkan, pembagian DBH tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah penghasil saja, tapi juga untuk daerah-daerah perbatasan dan daerah pemerataan.
“Pada prinsipnya asumsi minyak di Meranti memang 100 dollar AS per barel, dengan rincian 85% ke pusat dan 15% kembali ke daerah,” ujar Luky.
Menyikapi hal ini, Staf Khusus Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo angkat bicara. Dia menyayangkan pernyataan Adil.
“Kami keberatan dan menyayangkan pernyataan Bupati Meranti, Saudara Muhammad Adil yang sungguh-sungguh tidak adil karena mengatakan Pegawai Kementerian Keuangan iblis atau setan. Ini jelas ngawur dan menyesatkan,” kata Yustinus melalui video yang unggah di akun twitter miliknya @prastow. Dikutip dari Liputan6.com, Senin (12/12).
Yustinus menjelaskan, Kementerian Keuangan justru sesuai undang-undang telah menghitung dan menggunakan data resmi Kementerian ESDM dalam membagi DBH. Dana yang dipakai bukan untuk daerah penghasil saja, tapi juga daerah sekitar agar merasakan kemajuan dan kemakmuran bersama-sama.
Lebih lanjut, dia juga mengungkapkan bahwa Kementerian Keuangan juga telah mengalokasikan pada 2022 ini, transfer ke daerah dan dana desa sebesar Rp872 miliar atau 75 persen dari APBD Kabupaten Meranti, atau 4 kali lipat dari PAD Meranti sebesar Rp222 miliar.
“Untuk itu, kepada Saudara Muhammad Adil agar segera minta maaf secara terbuka, dan melakukan klarifikasi agar tidak terjadi penyesatan publik yang lebih luas,” ungkapnya.
Menurutnya, daripada menyampaikan pernyataan yang tak berdasar dan tak pantas. Lebih baik Bupati Meranti memperbaiki kinerjanya dalam pengelolaan anggaran untuk pembangunan di daerah Meranti guna kesejahteraan rakyat disana.
“Kasihan publik dikecoh dengan sikap seolah heroik untuk rakyat. Faktanya ini manipulatif. Justru, pusat terus bekerja dalam bingkai konstitusi dan NKRI. Mestinya kita tingkatkan koordinasi dan sinergi bukan obral caci maki. Kami meradang lantaran etika publik menghilang,” ujar Yustinus.
Yustinus tentu kecewa terhadap Bupati Meranti tersebut, sebab para pegawai di Kementerian Keuangan telah bekerja menjalankan amanat sesuai undang-undang. Seharusnya, Bupati Meranti menjadi pimpinan yang teladan.
“Di saat segenap pegawai @KemenkeuRI bekerja menjalankan amanat UU, pernyataan Bupati Kab Kepulauan Meranti ini tentu amat tidak pantas. Apalagi kapasitasnya sebagai seorang pimpinan daerah, yang seharusnya menjadi pengayom dan teladan,” pungkasnya.
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha