KILASBABEL.COM – Tak terasa, libur perayaan tahun baru 2023 akan tiba dalam hitungan hari. Sebagian orang ingin menghabiskan waktu libur dengan mengunjungi destinasi wisata. Mungkin, sebagian lagi akan memanfaatkan libur kali ini untuk mudik ke kampung halaman.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memprediksi sebanyak 44,17 juta orang akan melakukan perjalanan selama masa Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Angka ini diperoleh dari hasil survei Badan Kebijakan Transportasi (BKT) terkait pergerakan nasional pada Nataru 2022/2023.
Untuk pengguna angkutan udara diprediksi sebanyak 3,16 juta orang. Jumlah ini naik 53,4 persen dibandingkan tahun 2021/2022 yaitu sebanyak 2,06 juta orang.
Meski begitu, pemerintah tetap menerapkan aturan perjalanan selama periode Nataru untuk mencegah penularan virus Covid-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Berikut aturan lengkap yang wajib dipenuhi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN):
– Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
– PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
– Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
– Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
– Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;
– Jika persyaratan di atas telah dipenuhi, maka PPDN tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan protokol kesehatan yang ketat.
– Bagi PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen. Namun, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Selama pemberlakuan edaran ini, untuk kapasitas angkut pesawat udara (load factor), terminal bandara, dan operasional bandara dapat dilaksanakan 100 persen.
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha