KILASBABEL.COM – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi melarang penjualan rokok batangan atau secara ketengan. Kementerian Kesehatan mengatakan, kebijakan tersebut untuk menurunkan angka perokok remaja.
“Semua ini menurunkan upaya merokok pada usia 10-18 tahun yang terus meningkat,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Selasa (27/12).
Nadia mencatat, 71 persen remaja di Indonesia membeli rokok ketengan. Prevalensi perokok remaja terus meningkat setiap tahun.
Data terakhir, peningkatan prevalensi perokok remaja sebesar sembilan persen. Diperkirakan pada tahun 2024, prevalensi perokok remaja naik hingga 15 persen.
“78 Persen terdapat penjualan rokok di sekitar sekolah dan mencantumkan harga ketengan,” imbuhnya.
Nadia menjelaskan, pengendalian zat tembakau melibatkan lintas sektor. Seperti melarang penjualan rokok batangan, memperbesar ukuran peringatan kesehatan pada bungkusan rokok, hingga melarang iklan rokok.
Aturan Larangan Penjualan Rokok Ketengan
Presiden Jokowi melarang penjualan rokok ketengan mulai 2023. Larangan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Kepres) No.25 Tahun 2022, yang diteken pada 23 Desember 2022.
Kepres ini menekankan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
“Pelarangan penjualan rokok batangan,” dikutip dari Keppres Nomor 25 Tahun 2022 yang diunggah di situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Senin (26/12).
Larangan penjualan rokok ketengan menjadi satu dari tujuh pokok materi muatan dalam rancangan peraturan pemerintah tersebut. Selain itu ada pula penambahan luas prosentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau, dan ketentuan rokok elektronik.
Kemudian Pelarangan iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di media teknologi informasi. Pengawasan iklan, promosi, sponsorship produk tembakau di media penyiaran, media dalam dan luar ruang, dan media teknologi informasi.
Selanjutnya, aturan ini memuat penegakan dan penindakan, serta media teknologi informasi serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Sumber : merdeka.com
Editor : Rakha