`Jangan Kasih Kendor`, Tahun 2023 Jadi Momentum Peningkatan Kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang

oleh -1058 Dilihat
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono didampingi jajaran saat menyampaikan capaian kinerja 2022 dan resolusi 2023, Rabu (28/12). (nuggi3)

KILASBABEL.COM – Tahun 2023 menjadi momentum peningkatan kinerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang dalam mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pengawasan yang humanis terhadap orang asing (WNA).

Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang Wahyu Wibisono dalam Press Release Capaian Kinerja, Rabu (28/12). Pria kelahiran Tanggerang ini menjelaskan, resolusi tahun 2023 yang diprioritaskan adalah meningkatkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP), baik yang berasal dari pelayanan
keimigrasian bagi WNI maupun WNA.

“Bagi WNI selain melalui pelayanan penerbitan Paspor Republik Indonesia di dalam Kantor Imigrasi Pangkalpinang, juga melalui kegiatan pelayanan paspor di luar kantor Imigrasi Pangkalpinang. Hal ini juga sudah kami lakukan di tahun 2022 melalui inovasi Eazy Passport yang merupakan layanan permohonan paspor kolektif di lokasi pemohon,” ungkap Wahyu.

Ia melanjutnya, Imigrasi Pangkalpinang juga memiliki inovasi layanan paspor di akhir pekan yang aman dan nyaman (LAPOR NDAN), inovasi ini dilaksanakan di Sabtu dan Minggu di akhir bulan dan berlokasi di Transmart Pangkalpinang. Maksud dilaksanakan inovasi ini, tutur Wahyu adalah untuk memberi kemudahan bagi masyarakat yang tidak memiliki waktu untuk mengajukan permohonan paspor di hari kerja.

“Yang berikutnya di tahun 2023, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang akan melaksanakan sinergitas serta koordinasi pengawasan orang asing di setiap kabupaten dan kota di wilayah kerja Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang. Tentunya dengan menerapkan pengawasan keimigrasian yang humanis, serta meningkatkan sosialisasi kepada pemilik hotel/penginapan mengenai kewajiban pelaporan keberadaan orang asing yang menginap di tempat penginapannya kepada Kantor Imigrasi sesuai dengan Pasal 72 ayat 2 UU no 6 tahun 2011 tentang
keimigrasian,” pungkas Wahyu. (nuggi3)

 

Editor : Rakha

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.