Selama Tahun 2022, Perkawinan Campuran di Wilayah Pulau Bangka Ada 28 Pasangan

oleh -203 Dilihat
Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Adi Rusmiadi. (dom007)

KILASBABEL.COM – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang mencatat hingga akhir tahun 2022, jumlah perkawinan campuran di Pulau Bangka mencapai 28 pasangan.

Puluhan pasangan tersebut tersebar di tiga kabupaten/kota yakni Bangka Barat, Bangka Tengah dan Kota Pangkalpinang.

“Yang paling banyak itu ada di Pangkalpinang,” ujar Kasi Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, Adi Rusmiadi, Senin (2/1).

Adi menyebut, Warga Negara Asing (WNA) yang menikah dengan Warga Negara Indonesia (WNI) tersebut berasal dari Belanda, Thailand, Malaysia, China, Australia, Turki, Bangladesh, Peru, India, Al-Jazair, Pakistan, Maroko, Yaman, Amerika, Lithuania, Gambia, Afrika Selatan dan Jepang.

“Untuk Thailand dan China itu ada empat orang, Australia dan Turki dia orang, sedangkan yang lainnya masing-masing satu orang,” ungkap Adi.

Dikatakan Adi, berdasarkan data Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pangkalpinang, jumlah perkawinan campur tahun 2022 tersebut sama dengan di tahun 2021 lalu. Hanya saja, katanya, ada satu WNA yang berbeda yakni berasal dari Korea Selatan.

Sementara terkait keberadaan WNA ini, lanjut Adi, pihaknya melakukan pengawasan secara rutin. Bahkan WNA diwajibkan untuk melapor ke imigrasi jika ada tambahan anggota keluarga dari hasil perkawinan tersebut.

“Yang jelas saat ini mereka ada yang menetap dan ada juga sudah pindah. Karena untuk perkawinan campuran ini mereka harus mengantongi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) orang asing,” tukasnya.(dom007)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.