KILASBABEL.COM – Seorang residivis narkoba tak menyangka dirinya bakal jadi pesakitan lagi. Pasalnya, pemuda berusia 31 tahun itu malah ditangkap warga saat akan mengambil sisa penjualan TV LED hasil curiannya.
Informasi yang diperoleh, peristiwa tersebut terjadi di kawasan Pangkalarang Kelurahan Ketapang Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang pada Minggu (1/1) sekira pukul 19.30 WIB.
Sebelumnya, Yogi melakukan pencurian di kediaman milik Sabar warga Jalan Mustika Semabung Lama Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Minggu (1/1) sekira pukul 15.00 WIB.
Awalnya, Yogi masuk kerumah korban dengan cara membuka paksa jendela bagian dapur. Selanjutnya, dia membawa kabur TV LED 32 merek Sharp, tabung gas dan speaker mereka TMC.
Usai menerima laporan pencurian tersebut, Tim Buser Naga Satuan Reserse Kriminal Polresta Pangkalpinang yang dipimpin Aipda Rudi Kiai segera mengumpulkan anggota.
“Kita mendapatkan informasi bahwa pelaku pencurian yang beraksi di Semabung Lama sudah diamankan warga, agar tidak terjadi hal yang tidak kita inginkan ,segera kita amankan pelaku,” ujar Rudi Kiai.
Saat dilakukan interogasi lebih lanjut, pelaku mengakui telah melakukan pencurian di wilayah Semabung Lama, usai mencuri pelaku langsung menjual TV LED di kawasan Pangkalarang .
Selain mengamankan pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa TV LED merek Sharp, speaker, tabung gas LPG 3 kilogram serta sepeda motor Vega R yang digunakan pelaku untuk mencuri.
Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra saat dikonfirmasi harian ini, Selasa (3/1) membenarkan penangkapan tersebut. Saat ini, katanya, pelaku sudah diamankan di tahanan Polresta Pangkalpinang.
“Pelaku sudah kita amankan, berikut barang bukti. Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk proses hukum selanjutnya,” tegas Adi Putra.(dom007)
Foto : istimewa
Editor : Putra Nalendra