5 Pengedar `Barang Haram` Diringkus Jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang, 1 Diantaranya Bocah Belasan Tahun

oleh -230 Dilihat
5 orang pengedar narkoba yang diringkus jajaran Satresnarkoba Polresta Pangkalpinang. (ist)

KILASBABEL.COM – Sedikitnya lima orang pengedar narkoba berhasil diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) usai mengungkap empat kasus narkoba dengan total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 111,48 gram ganja dan 15,54 gram sabu.

Empat kasus tersebut berhasil diungkap selama sepekan terakhir ini terhitung tanggal 3 Januari hingga 8 Januari 2023.

Adapun ke lima tersangka yakni AIY alias Boam (21), Ha alias Aang (40), SJ alias Jongklo (23), MA alias Bujang dan satu lagi anak dibawah umur berinisial AF (17). Ke lima tersangka merupakan warga Kota Pangkalpinang.

“Dari lima tersangka yang kita amankan, satu diantaranya berstatus sebagai mahasiswa, itu berdasarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pelaku. Dan satunya lagi anak dibawah umur. Untuk seluruh para pelaku ini merupakan hasil penyelidikan kita yang merupakan pengedar narkoba jenis ganja dan sabu. Saat ini para tersangka dan barang bukti sudah kita amankan guna proses penyidikan lebih lanjut,” ungkap Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, Senin (9/1).

Antoni membeberkan, untuk tersangka AIY alias Boam diamankan pada Sabtu (7/1) sekira pukul 23.00 WIB di kediamannya di Perumahan Arta Usaha Mandiri Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang. Dari tangan AIY, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 paket ganja yang disimpan di dalam kotak merk Jims Honey yang dibungkus dengan kertas koran dan ditemukan di ruang tamu tersangka.

“Dari tersangka AIY ini kita juga berhasil menemukan dua paket ganja lainnya yang disimpan di dua pot di dalam kamar tersangka. Adapun total barang bukti ganja yang kita amankan dari AIY ini sebanyak 8,48 gram,” terang Antoni.

Kemudian untuk tersangka Ha alias Aang dan SJ alias Jongklo, kata Antoni, diringkus pada Minggu (8/1) sekira pukul 01.00 WIB di Perumahan Arta Usaha Mandiri Kelurahan Tuatunu Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang.

“Dari dua tersangka ini, kita berhasil mengamankan barang bukti berupa ganja satu paket besar seberat 49,48 gram,” tegas Antoni yang sebelumnya sempat menjabat selaku Panit I Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung ini.

Selanjutnya, dikatakan Antoni, untuk tersangka MA alias Bujang ditangkap pada Minggu (8/1) sekira pukul 02.00 WIB di Jalan Gang Nasir Kelurahan Sinarbulani Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang.

Hanya saja, lanjut Antoni, saat hendak diamankan, tersangka sempat mencoba untuk melarikan diri dan akhirnya berhasil ditemukan tim di semak-semak hutan belakang rumah warga setempat.

Usai diamankan, katanya, tersangka dibawa menuju kontrakan temannya dan ditemukan tiga bungkus sabu di dalam kotak plastik dan ganja satu kotak plastik yang berada dibawah tempat tidur teman tersangka. Kemudian saat dilakukan penggeledahan lebih lanjut, sambung Antoni, pihakhya berhasil menemukan barang bukti sabu lainnya sebanyak enam bungkus ukuran kecil siap edar yang tersimpan di dalam tas sandang warna coklat.

“Saat diinterogasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu seberat 9,46 gram dan ganja 53, 52 gram itu adalah benar miliknya yang dititipkan temannya berinisial Ek yang saat ini sudah kita tetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” kata Antoni.

Sementara untuk pelaku AF yang merupakan anak dibawah umur, dilanjutkan Antoni, diamankan pada Selasa (3/1) lalu sekira pukul 16.00 WIB di saat duduk-duduk santai di kawasan Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap AF, ditemukan 23 bungkus sabu ukuran kecil siap edar atau seberat 6,08 gram, yang berada di kantong celana sebelah kiri tersangka.

“Saat ini berkas perkara AF sudah kita serahkan ke JPU dan kita sudah berkoordinasi dengan JPU Kejari Pangkalpinang untuk penyelesaian berkas perkaranya, karena keterbatasan waktu penyidikan perkara untuk anak dibawah umur,” jelas perwira balok tiga ini.

Selanjutnya, ditambahkan Antoni, untuk ke lima tersangka disangkakan dengan pasal 114 ayat (1) dan pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ncaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.(dom007)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.