51 Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Sumringah, 2023 Ini Akan Nikmati Asimilasi Rumah

oleh -235 Dilihat
Foto : istimewa.

KILASBABEL.COM – Tahun 2023 ini akan terasa manis dan dinanti 51 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Pangkalpinang. Maklum saja, 51 orang ini dipastikan akan menerima program asimilasi rumah.

Menurut Kepala Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin, puluhan warga binaan tersebut dinilai telah memenuhi syarat untuk menerima asimilasi rumah.

“Syarat asimilasi rumah ini adalah wajib menjalani seperdua masa pidana dan masksimal berlaku bagi narapidana yang dua pertiga masa pidananya sampai dengan 30 Juni 2023,” ujar Badarudin , Senin (9/1).

Badarudin menjelaskan, tidak semua pasal berhak memperoleh asimilasi yakni tindak pidana pembunuhan pasal 339 dan 340 KUHP, pencurian dengan kekerasan pasal 365 KUHP, kesusilaan pasal 285 sampai 290 KUHP, serta kesusilaan terhadap anak sebagai korban Pasal 81 dan 82 UU Nomor 35 tahun 2014.

“Selain itu asimilasi rumah tidak berlaku bagi residivis dan juga narapidana yang memiliki dua petikan putusan serta tidak sedang tercatat di register F tentunya,” terang Badarudin.

Lebih lanjut dikatakan Badarudin, dari 51 WBP yang akan menerima program asimilasi rumah tersebut, 42 warga binaan akan menerima asimilasi rumah pada Januari 2023 , 5 warga binaan akan menerima asimilasi rumah pada Februari 2023, dan 4 warga binaan akan menerima asimilasi rumah pada Maret 2023.

“Bagi narapidana yang tidak bisa menerima asimilasi rumah, dapat mengajukan cuti bersyarat (CB), pembebasan Blbersyarat (PB), cuti menjelang bebas (CMB),” tegas Badarudin.

Sementara Kasubsi Registrasi Lapas Kelas IIA Pangkalpinang, Fitri Rusmono menambahkan, jumlah WBP Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang akan menerima asimilasi rumah tersebut secara tekhnis bisa meningkat dan bisa juga menurun karena beberapa faktor.

Katanya, jumlah asimilasi dapat meningkat karena masuknya WBP baru dengan pidana rendah yang 2/3 pidananya tidak lebih dari tanggal 30 Juni 2023.

“Namun jumlah tersebut juga bisa menurun apabila ada pelanggaran yang dilakukan calon WBP yang akan menerima asimilasi, sehingga WBP tersebut tidak memenuhi syarat menerima program asimilasi rumah tersebut,” tukas Fitri.(dom007)

 

Editor : Leona

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.