KILASBABEL.COM – Pengelolaan dan pelestarian lingkungan yang berkelanjutan merupakan salah satu komitmen PT Timah Tbk sebagai perusahaan pertambangan timah.
Salah satu upaya emiten Berkode TINS ini dalam melakukan pengelolaan lingkungan salah satunya ialah penataan lahan bekas tambang dengan reklamasi.
Reklamasi yang dilakukan TINS ini mengacu kepada Undang-undang no 3 Tahun 2022 tentang pertambangan mineral dan batu bara. TINS juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku.
Anggota Holding pertambangan Indonesia MIND ID ini melaksanakan reklamasi di darat dan laut. Sesuai dengan pola penambangan yang dilakukan perusahaan yakni offshore dan onshore.
Untuk reklamasi darat, TINS merealisasikan 100 persen rencana reklamasi di tahun 2022 dari target 402,5 hektar. Capaian reklamasi TINS tahun 2022 seluasa 403,79 hektar.
Sedangkan untuk tahun 2023, TINS merencanakan akan mereklamasi lahan bekas tambang seluasa 400 hektar yang tersebar di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Bentuk reklamasi darat yang dilakukan seperti revegetasi dan reklamasi bentuk lainnya yang dilaksanakan di Bangka Barat, Bangka, Bangka Selatan, Bangka Tengah, Belitung, Belitung Timur dan lintas kabupaten.
Reklamasi dalam bentuk revegatasi dilakukan dengan penanaman seperti Sengon, Cemara Laut, Jambu Mete, kelapa sawit dan tanaman buah-buahan seperti Jeruk, Kelapa Hibrida, Durian, Alpukat, dan Sirsak.
Sedangkan untuk reklamasi dalam bentuk lainnya yang dilakukan PT Timah Tbk tahun 2022 yakni penataan lahan yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Bangka Selatan.
Kepala Bidang Komunikasi Perusahaan PT Timah Tbk, Anggi Siahaan mengatakan, reklamasi merupakan bentuk refleksi atas komitmen PT Timah Tbk dalam mengimplementasikan kaidah pertambangan yang baik.
“Perusahaan melaksanakan reklamasi yang berkelanjutan dan dilakukan penilaian oleh Kementerian ESDM. Reklamasi yang dilakukan PT Timah Tbk, ada juga reklamasi dalam bentuk lainnya yang disesuaikan dengan kebutuhan masyarakat,” kata Anggi.
Menurut Anggi, PT Timah Tbk mengintegrasikan program reklamasi dengan pelibatan masyarakat di sekitar wilayah operasional sehingga bisa meningkatkan nilai tambah ekonomi masyarakat.
“Pola reklamasi yang dijalankan PT Timah Tbk tidak hanya mengembalikan fungsi lingkungan saja, tapi juga ikut mendorong pemberdayaan masyarakat sehingga bisa memberikan nilai manfaat dan ekonomi bagi masyarakat,” tandas Anggi. (SP)
Editor : Leona