Situs dan Lima Grup Medsos Berisi Jual Beli Organ Tubuh Diberangus Kemenkominfo

oleh -388 Dilihat
Gedung Kementerian Kemenkominfo. (Foto: Referensi Publik)

KILASBABEL.COM – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses tujuh situs dan lima grup media sosial. Pemutusan dilakukan karena diduga memuat konten jual beli organ tubuh manusia.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Semuel A. Pangerapan mengatakan, pemutusan akses itu sudah dilakukan sejak Kamis (12/1) dan dilakukan sesuai permintaan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.

“Kami sudah menerima surat dari Bareskrim Polri kemarin dan hari ini. Isinya meminta Kominfo untuk melakukan pemutusan akses atas tujuh situs yang memuat konten manipulasi data tersebut,” kata Samuel berdasarkan situs resmi Kemenkominfo, Sabtu (14/1).

Ia menyebut, sebelumnya Tim AIS Kementerian Kominfo telah melakukan pemantauan terhadap beberapa situs dan akun media sosial yang diduga memuat konten jual beli organ tubuh.

“Kami melakukan pencarian situs jual beli organ tubuh manusia seperti yang disampaikan penyidik Kepolisian yang tengah menangani kasus di Makassar dengan laporan adanya situs jual beli organ tubuh lewat Yandex,” sebutnya.

Dia pastikan baik situs dan grup yang diduga berisi jual beli organ dan sudah diputus itu selanjutnya temuan itu disampaikan ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, untuk mengonfirmasi pelanggaran yang terjadi.

“Semua datanya kami kirimkan untuk memastikan situs tersebut benar-benar melanggar hukum. Lalu Bareskrim Polri mengirim surat untuk memutus akses 3 situs pada hari Kamis dan hari ini (Jumat) ada 4 situs,” ucapnya.

“Ketiga situs tersebut sudah tidak bisa diakses secara normal per Kamis, 12 Januari 2023 pukul 22.00 WIB. Dan empat situs akan diputus aksesnya dalam kurun waktu satu kali 24 jam ke depan,” tambahnya.

Menurutnya, pemutusan akses situs dan akun media sosial ini dilatari pertimbangan ada indikasi tindak pidana memperjualbelikan atau jaringan tubuh dengan dalih apapun yang dilarang dan sangat meresahkan masyarakat.

“Berdasarkan hasil profiling dan analisis semua situs itu berada atau dibuat di luar negeri,” jelasnya.

Selain itu, ia mendorong masyarakat untuk segera melapor ke pihaknya jika menemukan situs sejenis agar bisa dilakukan penanganan sesuai perundangan yang berlaku.

“Peran masyarakat penting untuk membantu penyidikan. Dan kami mengharapkan masyarakat dapat melaporkan lewat aduankonten.id,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil penyelidikan, ketujuh situs itu disebutnya melanggar Pasal 192 jo Pasal 64 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar,” tandasnya. (SP)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.