Modus Buka Aura, Pria Asal Mapur Ini Harus Jadi Pesakitan Lantaran Diduga Asusila

oleh -193 Dilihat
Foto : ilustrasi. (net)

KILASBABEL.COM – Seorang Pria berinisial Ru warga Desa Mapur Kecamatan Riau Silip diamankan Tim Subdit IV dan Tim Jatanras Polda Babel pada Jumat (13/1) lalu.

Pria berusia 33 tahun ini diamankan karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang wanita berinisial EA.

Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Maladi mengatakan Pelaku Ru ini berhasil diamankan saat berada disalah satu warung kopi di Kota Pangkalpinang.

“Penangkapan pelaku didasari atas Laporan Polisi pada tanggal 13 Januari 2023 tentang Tindak pidana Kekerasan Seksual yang dilaporkan oleh Korban,” ujar Maladi pada saat konferensi pers , Selasa (17/1).

Mengenai kronologis, Maladi menjelaskan berawal dari korban berinisial EA yang diajak oleh saksi pergi ke tempat pelaku di Desa Mapur Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka untuk membuka aura.

Pada saat itu, diterangkan Maladi, korban masuk ke dalam ruangan yang digunakan tersangka untuk praktik membuka aura. Korban disuruh mengganti pakaiannya dengan kain kemudian pelaku mengusap batu es ke wajah dan keseluruh badan korban.

“Dari keterangan korban juga, pada bulan Agustus 2022, pelaku juga ada melakukan pelecehan dengan cara mengusap batu es ke seluruh tubuh korban dan pelaku ada memasukan jarinya ke area sensitif korban sampai pelaku menyetubuhi korban,” terang Maladi.

Usai mendapati laporan tersebut, anggota Subdit 4 bersama dengan anggota Opsnal Ditreskrimum Polda Babel langsung bergerak dan mencari keberadaan pelaku.

Dari informasi yang didapatkan bahwa pelaku berada di salah satu warung kopi Kota Pangkalpinang

Selanjutnya anggota Subdit IV bersama tim opsnal Ditreskrimum dipimpin Kanit 1 Subdit IV melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Maladi.

Sementara itu, selain mengamankan pelaku, Tim Subdit IV dan Tim Jatanras Polda Babel turut mengamankan barang bukti yakni 1 (satu) unit Handphone merk Realme dan 1 (satu) lembar kain sarung warna coklat. (SP)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.