Dapat Remisi Khusus Imlek, Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Ini Sumringah

oleh -1084 Dilihat
Satu Orang Warga Binaan Lapas Kelas IIA Pangkalpinang Dapat Remisi Khusus Imlek 2023. (ist)

KILASBABEL.COM – Perayaan Tahun Baru Imlek tahun 2023 menjadi berkah tersendiri bagi warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pangkalpinang ini. Ia menerima remisi khusus dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Pengurangan masa hukuman tersebut diberikan sebagai hadiah Kemenkumham untuk warga binaan beragama Konghucu.

Penyerahan remisi dilaksanakan secara simbolis di Klenteng Guan Yin Ting Lapas Kelas IIA Pangkalpinang yang dipimpin langsung Kepala Seksi Bimbingan Narapidana/Anak Didik Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang Adam Ridwansyah dan Kepala Subseksi Registrasi beserta staf, Minggu (22/1).

“Jumlah WBP yang beragama Konghucu ada tiga orang, satu orang diantaranya menerima remisi khsusus imlek,” ujar Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Pangkalpinang, Badarudin kepada Babel Pos usai penyerahan remisi.

Badarudin menyebut, warga binaan yang mendapatkan remisi tersebut atas nama Herryanto Jatus alias Aliang, warga Kecamatan Pangkalbalam Kota Pangkalpinang.

“Warga binaan ini atas kasus penipuan yang dijatuhi putusan 1,6 tahun dan saat ini sudah jalan sembilan bulan. Dalam remisi ini, yang bersangkutan menerima pengurangan masa hukuman sebanyak 15 hari,” jelas Badarudin.

Dikatakan Badarudin, pemberian remisi tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor: PAS-125.PK.05.04 dan PAS-126.PK.05.04 Tahun 2023.

Seperti diketahui bersama, lanjut Badarudin, remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana maupun anak yang telah memenuhi syarat berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemberian remisi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Dan WBP yang mendapatkan remisi ini, tambah dia, merupakan WBP yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan, seperti berkelakuan baik, dan aktif mengikuti program pembinaan.

“Semoga dengan pemberian remisi ini warga binaan dapat menghayati momen perayaan Imlek. Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima karena warga binaan telah berupaya memperbaiki diri menjadi lebih baik,” tukas Badarudin.(bond)

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.