KILASBABEL.COM – Polri kembali memberi kesempatan kepada putra-putri terbaik bangsa untuk bergabung di korps coklat tersebut. Mengutip dari laman babel.polri.go.id, Selasa (24/1) pendaftaraan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) dibuka mulai tanggal 24 Januari sampai dengan 29 Januari 2023 melalui laman penerimaan.polri.go.id serta melakukan verifikasi di Polda setempat.
Persyaratan umum Penerimaan Polri SIPSS tahun 2023
-Warga Negara Indonesia (WNI);
-Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
-Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
-Berumur paling rendah 18 tahun;
Sehat jasmani, rohani dan bebas narkoba (surat keterangan bebas nakoba dari instansi yang berwenang);
-Tidak sedang terlibat kasus pidana atau pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat;
– Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
-Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan Bersedia ditugaskan pada Satker sesuai keahlian atau latar belakang program studinya.
Persyaratan khusus:
Pria/Wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI dan tidak terikat ikatan dinas;
Berijazah:
Dokter Spesialis:
Spesialis Anastesi;
Spesialis Anak;
Spesialis Kandung;
Spesialis Badah;
Spesialis Patologi Klinik;
Spesialis Penyakit Dalam;
Spesialis Forensi.
S-2
S-2 Keperawatan;
S-2 Teknik Elektro (Data Engineering);
S-2 Psikologi (Profesi)
S-1
S-1 Kedokteran Umum (Profesi);
S-1 Kedoktera Gigi (Profesi);
S-1 Farmasi (profesi Apoteker);
S-1 Keperawatan (Profesi);
S-1 Biologi (Murni);
S-1 Fisika (Murni);
S-1 Kimia (Murni);
S-1 Teknik Informatika (Programming);
S-1 Teknik Informatika (Jaringan);
S-1 Sistem Informasi (Programming);
S-1 Sistem Informasi (Jaringan);
S-1 Teknik Metalurgi;
S-1 Teknik Industri;
S-1 Ilmu Komunikasi (Jurnalistik);
S-1 Ilmu Komunikasi (Public Relation);
S-1 Psikologi;
S-1 Arsitektur;
S-1 Hubungan Internasional;
S-1 Sastra Perancis;
S-1 Pendidikan Bahasa Perancis;
S-1 Pendidikan Bahasa Indonesia;
S-1 Pendidikan Bahasa Arab;
S-1 Pendidikan Bahasa Korea;
S-1 Pendidikan Bahasa Jepang;
S-1 Akuntansi
S-1 Ilmu Administrasi Negara;
D-IV;
Ahli Nautika Tk.III; (wajib memiliki ijazah Ahli Nautika Tk.III dari Ditjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Republik Indonesia).
Khusus untuk Profesi Kedokteran, Dokter Umum, dan Dokter Gigi wajib telah memiliki Surat Tanda Selesai Internship (STSI) atau Surat Tanda Registrasi (STR) definitif.
Berasal dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dengan program studi yang terakreditasi minimal B (yang menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar) atau akreditasi minimal Baik (yang menggunakan instrumen Akreditasi 9 Standar atau IAPS 4.0 dan IAPT 3.0), akreditasi berlaku pada saat dan setelah tahun kelulusan sesuai peraturan BAN-PT Nomor 1 Tahun 2022, dengan IPK minimal 2,75 serta wajib melampirkan ijazah yang dilegalisir/diketahui oleh Pembantu Dekan bidang Akademik (berlaku untuk S-1 maupun S-2);
Bagi lulusan Perguruan Tinggi di Luar Negeri wajib melampirkan surat keputusan penyetaraan yang dikeluarkan oleh Dirjen Pendidikan Tinggi Kemendikbud;
Umur pada saat pembukaan pendidikan pembentukan Sekolah Inspektur Polisi Sumber Sarjana (SIPSS) Tahun Anggaran 2023;
Maksimal 40 tahun untuk Dokter Spesialis;
Maksimal 30 tahun untuk S-2 DAN S-2 Profesi;
Maksimal 28 tahun untuk S-1 Profesi;
Maksimal 26 tahun untuk S-1 dan D-IV.
Tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
Pria 158 (seratus lima puluh delapan) cm;
Wanita 155 (seratus lima puluh lima) cm.
Belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat (belum pernah hamil/melahirkan) dan sanggup untuk tidak menikah selama pendidikan pembentukan;
Khusus bagi Dokter Spesialis diperbolehkan sudah menikah, namun bagi wanita sanggup untuk tidak hamil atau mempunyai anak selama pendidikan pembentukan;
Bersedia menjalani Ikatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 tahun terhitung mulai saat diangkat menjadi Perwira Polri;
Bersedia ditugaskan pada satker atau polda sesuai kompetensi atau latar belakang program studinya;
Tidak terikat perjanjian ikatan dinas dengan instansi lain;
Mendapat persetujuan dari instansi yang bersangkutan bagi yang sudah bekerja dan pernyataan berhenti dengan hormat apabila terpilih sebagai siswa SIPSS Tahun Anggaran 2023;
Informasi lebih lanjut terkait penerimaan SIPSS Polri tahun 2023, bisa dilihat di akun Instagram @rekrutmen_polri atau laman penerimaan.polri.go.id. (Sp)
Editor : Putra Nalendra