Soal Masa Jabatan Kades, Komisi II DPR RI Akhirnya Usulkan Revisi UU Desa

oleh -395 Dilihat
Kades Indonesia Bersatu saat melakukan aksi damai menuntut perpanjangan masa kerja di komplek parlemen beberapa saat lalu. (Foto: kompas.id)

KILASBABEL.COM – Komisi II DPR telah resmi mengusulkan revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait wacana perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang mengatakan pihaknya telah mengirim surat ke Badan Legislasi (Baleg) DPR terkait revisi UU tersebut. Dalam surat itu, Komisi II meminta agar revisi UU Desa menjadi inisiatif DPR.

“Kami dari Komisi II ya sudah mengajukan surat kepada Baleg untuk bisa memasukkan revisi undang-undang desa sebagai, apa namanya inisiatif DPR,” ucap Junimart di kompleks parlemen, Selasa (24/1).

Politikus PDIP itu mengatakan usulan revisi UU tersebut seiring permintaan dari asosiasi kepala desa agar masa jabatan mereka diperpanjang.

Junimart berharap agar surat yang dikirim pihaknya bisa segera direspons. Menurutnya, saat ini Baleg masih menunggu jawaban dari pemerintah terkait usulan tersebut.

“Nah terakhir kita cek ke Baleg, Baleg sudah komunikasi dengan pemerintah, sampai sekarang pemerintah belum merespons surat dari DPR tersebut,” kata dia.

Sementara itu, anggota Komisi II dari Fraksi PDIP, Rifqinizami Karsayuda mengaku mendukung usulan perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi sembilan tahun dalam satu periode.

Namun, Rifqi ingin agar masa jabatan itu dibatasi hanya maksimal dalam dua periode. Sehingga, masa jabatan secara kumulatif kepala desa tak berubah yakni masih 18 tahun.

Saat ini, masa jabatan kades merujuk UU Nomor 6 Tahun 2014 sebanyak enam tahun dalam satu periode. Namun, mereka bisa dipilih dalam tiga kali pemilihan atau tiga periode sehingga total 18 tahun.

“Saya pribadi masa jabatan kades dari enam menjadi 9 tahun. Dan hanya untuk 2 periode. Artinya secara akumulatif tetap 18 tahun,” kata Rifqi.

Menurut Rifqi, wacana perpanjangan masa jabatan kades perlu untuk menghindari pembelahan di masyarakat akibat pemilihan kades. Menurut dia, dua kali pemilihan diharapkan bisa mengurangi ketegangan politik.

“Jika hanya dua kali masa jabatan incumbent, maka kemudian volume pemilihan kades bisa dikurangi,” ucapnya.

Sumber : cnnindonesia.com

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.