Mulai Diberlakukan! Tak Bayar Pajak, Kendaraan Anda Berstatus Bodong

oleh -679 Dilihat
Foto : ilustrasi. (CNNIndonesia.com)

KILASBABEL.COM – Polri akan menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan. Persiapan teknis tengah dilakukan. Rencananya, aturan ini mulai diterapkan tahun ini.

Beleid tersebut tertuang dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut.

Bunyi pasal 74 tersebut yakni :

Ayat 1: Kendaraan bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan indentifikasi kendaraan bermotor atas dasar.

a Permintaan pemilik kendaraan bermotor, atau
b Pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.

Ayat 2: Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika:

a Kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau;
b Pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 tahun setelah habis masa berlaku STNK bermotor.

Tak cuma persiapkan hal teknis dalam implementasi aturan ini, Jasa Raharja, Kemendagri, dan Korlantas Polri juga gencar melakukan sosialisasi dan diskusi melalui Focus Group Discussion (FGD) dengan sejumlah pengamat, media massa, serta pemangku kebijakan lainnya.

“Tingkat kepatuhan masyarakat sampai dengan Desember 2022 sebesar 56,24 persen. Artinya, masih ada sekitar 43,76 persen masyarakat yang belum mendaftarkan ulang kendaraannya, dengan potensi penerimaan pajak lebih dari Rp120 triliun,” kata Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono, Jumat (27/1) sebagaimana dikutip dari merdeka.com.

Mulai Tahun Ini!

Rivan menyebut, sejak beberapa bulan lalu Pemerintah Daerah (Pemda) telah memberikan relaksasi penghapusan denda pajak dan menggratiskan biaya BBNKB atas kepemilikan kedua.

Dari hasil evaluasi hingga Desember 2022, disebutnya ada peningkatan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak sebesar 58,78 persen.

“Periode relaksasi memberikan pertumbuhan transaksi lebih tinggi dibanding penerimaan selama satu tahun,” sebutnya.

Berdasarkan hasil konsinyering, lanjut Rivan, implementasi Pasal 74 UU 22/2009 akan dilaksanakan mulai tahun 2023. Untuk itu, dibutuhkan roadmap lanjutan terkait implementasinya.

“Tentu diperlukan juga penataan data yang baik melalui penerapan single data,” ujarnya.

Apa Alasannya?

Sementara itu, Kakorlantas Polri Irjen Firman Santyabudi mengaku, pihaknya akan concern dalam memaksimalkan kevalidan data pemilik kendaraan bermotor. Dia menilai, data yang valid bukan saja penting bagi Polri, tetapi juga juga bisa dimafaatkan untuk lembaga lain.

“Kemudahan membayar pajak tentu harus dikedepankan. Implementasi peraturan ini memang telah diamanatkan undang-undang untuk taat membayar pajak,” ujar Firman.

“Sehingga, kita akan menghapus barang yang memang sudah tidak ada catatan di negara,” tambahnya.

Sementara itu, Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Agus Fatoni menambahkan, inisiatif strategis yang dilakukan oleh Tim Pembina Samsat, sangat efektif dalam upaya peningkatan pendapatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Lalu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang semuanya akan kembali lagi kepada masyarakat.

Menurutnya, dengan diimplementasikannya Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, diharapkan tingkat kepatuhan masyarakat dalam pembayaran PKB, PNBP, dan SWDKLLJ akan semakin meningkat.

Melalui penerapan single data antar ketiga instansi di Samsat, dijelaskan Agus juga akan meningkatkan akurasi data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.

“Dengan data yang semakin akurat serta tingkat kepatuhan masyarakat yang semakin meningkat, Tim Pembina Samsat di seluruh Indonesia dapat berkontribusi lebih optimal dalam pembangunan, serta dapat memberikan pelayanan yang lebih maksimal kepada masyarakat,” jelas Agus.

 

Editor : Rakha

No More Posts Available.

No more pages to load.