KILASBABEL.COM – Polri akan menghapus data kendaraan yang menunggak bayar pajak tahunan. Persiapan teknis tengah dilakukan. Rencananya, aturan ini mulai diterapkan tahun ini.
Beleid tersebut tertuang dalam pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tim Pembina Samsat Nasional terus mematangkan implementasi UU tersebut.
Namun demikian, di era digitalisasi saat ini, pembayaran pajak kendaraan atau pajak STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) tidak harus datang ke kantor Samsat. Pembayaran pajak STNK bisa dilakukan melalui aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas).
Aplikasi ini sengaja dibuat Tim Samsat Nasional untuk memudahkan masyarakat membayar pajak kendaraanya. Sehingga diharapkan tingkat kepatuham masyarakat dalam hal pembayaran pajak bisa meningkat.
Berikut ini merdeka.com telah merangkum cara membayar paja STNK Online melalui aplikasi Samolnas.
Pembayaran pajak STNK Online dilakukan melalui aplikasi Samolnas yang bisa diunduh melalui aplikasi di Googlle Play Store. Sebelum melakukan pembayaran STNK Online, sebaiknya siapkan beberapa berkas yang dibutuhkan untuk mempermudah proses. Adapun berkas yang perlu disiapkan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP), STNK dan Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP).
Tutorial
Setelah itu simak tutorialnya berikut ini:
1. Unduh aplikasi Samsat Online Nasional (Samolnas) di Google Play Store.
2. Setelah diunduh, slakan masuk ke aplikasi dengan mengklik mulai dan memilih menupendaftraran.
3. Anda akan akan diminta memasukkan beberapa informasi dan data penting seperti nomor polisi kendaraan (NIK), nomor polisi yang tertera di STNK, dan 5 digit nomor rangka kendaraan terakhir.
4. Jika sudah, lanjutkan untuk meminta kode bayar. Setelah itu akan muncul SKPP elektronik dan kode bayar. Kode bayar ini hanya berlaku selama 2 jam. Sehingga anda disarankan untuk segera melakukan pembayaran sebelum jangka waktunya habis. Pembayaran bisa dilakukan melalu internet banking, atau melalui mesin ATM terdekat.
5. Proses pembayaran dilakukan melalui bank yang sudah bekerja sama dengan Samolnas yakni, ATM BCA, BNI, Mandiri, BTN, CIMB Niaga, dan Permata Bank. Pembayaran juga bisa dilakukan melalui platform e-commerce yakni Tokopedia dan Bukalapak.
6. Bila proses transaksi pembayaran sudah dilakukan, Anda akan dikirimkan E-TBPKB dan e-Pengesahan STNK melalui email yang didaftarkan pada akun Samolnas. Kedua dokumen ini berlaku hingga 30 hari sejak pertama kali dikirimkan ke Anda.
7. Selanjutnya Anda bisa mendapatkan TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK daam bentuk fisik dalam beberapa waktu mendatang. Sementara pihak Samsat akan mengirimkan ke alamat yang tertea di STNK dalam sekitar 7 hari.
Catatan Penting
1. Data kendaraan bermotor yang ditampilkan dalam sistem Samolnas sesuai dengan identitas NIK KTP pemilik kendaraan yang diinput. Data hanya akan muncul jika NIK pemilik kendraan tidak sedang diblokir baik karena masalah pidana atau perdata.
2. Pembayaran pajak yang harus dibayarkan melalui Samolnas hanya bisa dilakukan untuk perpanjangan STNK tahunan dengan keterlambatan pembayaran pajak tidak lebih dari setahun.
3. Pembayaran pajak kendaraan bermotor dan SWDKLLJ melalui aplikasi Samolnas bisa dilakukan 3 bulan sebelum tanggal jatuh tempo.
4. Apabila alamat wajib pajak atau alamat domisili tidak sesuai dengan alamat tertera di STNK, Anda harus melakukan konfirmasi ke call center Samsat setempat. Agar pengiriman TBPKB/SKPD dan stiker pengesahan STNK bisa dikirim ke alamat domisili.
5. Setelah diterima, Anda harus menempelkan stiker pengesahan STNK pada kolom pengesahan STNK sesuai tahun pengesahan.
Sumber : merdeka.com
Editor : Putra Nalendra