KILASBABEL.COM – Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berencana kembali membuka seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) atau CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil). Rencananya, seleksi CPNS 2023 dibuka pada Juni 2023.
Kabar ini diungkapkan Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni ketika dikonfirmasi perihal kepastian pembukaan seleksi CPNS 2023 di Juni. “Insya Allah,” jelas dia, Kamis (27/1).
Dia mengatakan bahwa pemerintah menargetkan bisa menetapkan formasi CPNS 2023 bulan April agar seleksi bisa segera dimulai. Seleksi tahun ini dibuka untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi pelamar ada baiknya menyiapkan persyaratan supaya nanti tidak terlalu mepet dengan waktu pendaftaran. Lalu, apa saja yang dibutuhkan untuk melamar CPNS?
Mengutip pasal 23 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, menyebutkan tentang syarat umum pelamar CPNS ialah:
1. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar,
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih,
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta,
4. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia,
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis,
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar,
7. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar,
8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
Nantinya, akan ada persyaratan tambahan lain yang diperlukan sesuai dengan bidang yang dilamar masing-masing peserta CPNS.
Syarat Dokumen Harus Disiapkan
Berkaca pada seleksi CPNS 2021 silam, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan.
Dokumennya yaitu:
– KTP
– Cek NIK
– Email peserta
– Ijazah dan akreditasi
– Sertifikasi
– Serta TOEFL yang mengacu pada instansi yang membuka rekrutmen CPNS 2021.
Sumber : merdeka.com
Editor : Putra Nalendra