KILASBABEL.COM – Lantaran kedapatan menjual barang haram berupa inek dan shabu, pria ini terpaksa diringkus Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Pangkalpinang.
Pelaku atas nama Marsihat alias Nono (27), warga Kelurahan Pasir Putih Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang.
Menurut Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra, pelaku diringkus di kediamannya pada Sabtu (4/2) lalu sekira pukul 22.00 WIB.
“Pelaku ini seorang pengedar. Pelaku menyusul kakaknya ke penjara yang sebelumnya juga ditangkap atas kasus narkoba. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang,” ungkap Antoni, Senin (6/2).
Dikatakan Antoni, saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku, ditemukan barang bukti berupa sabu tiga bungkus ukuran kecil, satu bungkus sabu ukuran sedang dan inek warna hijau sebanyak enam butir.
Barang bukti ini, kata Antoni, disimpan pelaku di dalam sebuah kaleng rokok merk surya.
“Dan saat diinterogasi, barang-barang tersebut diakui oleh tersangka adalah miliknya. Kemudian tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.
Selain mengamankan pelaku dan barang bukti sabu dan inek, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit handphone merk Vivo Y12 yang digunakan pelaku untuk melancarkan transaksinya.
“Untuk pelaku disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tandas Antoni.(dom007)
Editor : Putra Nalendra