KILASBABEL.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah kembali mengamankan 2 orang tersangka pengedar narkoba jenis ganja.
Adanya indikasi peredaran narkoba di seputaran wilayah Bangka Tengah sudah kian marak dan menjadi perhatian pemerintah daerah Kabupaten Bangka Tengah dan Kepolisian.
Belum lama ini RAS alias Dika dan AM alias Sik berhasil diamankan petugas kepolisian yang kedapatan memiliki narkoba jenis ganja di tangan tersangka.
“Dari informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa kedua tersangka ini sudah kerap kali membuat resah warga dengan bertransaksi narkoba dan seringkali nongkrong di sudut gang dengan berkumpul bersama-sama teman lainnya,” tulis keterangan resmi yang dihimpun kilasbabel, Kamis (9/2).
Kedua orang terduga pengedar narkoba jenis ganja itu diamankan di tempat terpisah, Jum’at (20/1) lalu.
Dari tersangka Dika polisi berhasil mengamankan 5 paket yang diduga narkotika jenis ganja seberat 230 gram, yang dibungkus menggunakan kertas buku dan dilakban.
Sementara dari tersangka Sik ditemukan barang bukti berupa 1 paket yang diduga Narkotika jenis ganja seberat 10,37 gram, yang dibungkus menggunakan kertas koran dan dimasukkan ke dalam kotak rokok.
“Kemudian tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka Tengah guna proses lebih lanjut. Terhadap tersangka patut diduga melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tulis keterangan resmi tersebut. (SP)
Editor : Leona