KILASBABEL.COM – Tiga Raperda usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang dibahas melalui Rapat Paripurna yang digelar bersama DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (13/2).
Raperda yang dibahas mencakup Rancangan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang.
Walikota Pangkalpinang dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berkualitas.
“Pengajuan Raperda Kota Pangkalpinang tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat di daerah, diperlukan peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha melalui penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka itu perlu didukung dengan pelayanan yang berkualitas, cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel,” ucap Walikota Pangkalpinang.
Selanjutnya terkait dengan pengajuan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah, Walikota Pangkalpinang menyebutkan tujuannya adalah untuk dilakukan penyesuaian agar adanya keselarasan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
“Penyusunan produk hukum daerah harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Produk hukum daerah yang berupa peraturan terdiri atas Peraturan Daerah, Peraturan Walikota, dan Peraturan DPRD. Adapun penyampaian Raperda ke DPRD berdasarkan Propemperda yang telah ditetapkan dengan Keputusan DPRD, tetapi dimungkinkan juga mengajukan Raperda di luar Propemperda” sebutnya.
Kemudian mengenai pengajuan Raperda tentang Pencabutan Perda Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 1976 tentang Penjualan Rumah-rumah Negeri Milik Pemerintah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang dilakukan karena Pemerintah Kota Pangkalpinang telah menetapkan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah yang berpedoman pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Adapun pengaturan terkait penjualan rumah dinas sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 5 Tahun 2017 tersebut.
Sebanyak tujuh fraksi partai menyetujui Raperda usulan Pemerintah Kota Pangkalpinang tersebut untuk dibahas lebih lanjut oleh Anggota Dewan bersama dengan Eksekutif, adapun ketujuh fraksi tersebut adalah fraksi PDIP, Gerindra, Nasdem, PPP, PKS, Demokrat, dan Golkar. (nuggi3)
Editor : Leona