KILASBABEL.COM – Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang menyepakati kerja sama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang terkait rehabilitasi pemasyarakat bagi warga binaan.
Penandatanganan kerja sama tersebut dilaksanakan di Gedung Serba Guna Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang, Selasa (14/2).
Dalam kesempatan tersebut, Walikota Pangkalpinang Maulan Aklil mengatakan, kerjasama dengan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang merupakan bentuk sinergitas.
“Saya hadir disini bersama KA Kwarcab Pramuka Kota Pangkalpinang dan seluruh kepala OPD. Ini bentuk komitmen kami dalam membantu rehabilitasi para narapidana di Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang,” kata Molen sapaan akrabnya.
Molen juga menyebut, ada sekitar 903 warga binaan di Lapas Narkotika kelas II A Pangkalpinang, dimana 500 orang diantaranya memiliki kartu tanda penduduk Pangkalpinang.
“Yang artinya 0,02 persen itu ada warga Pangkalpinang di sini. Saya berharap kepada seluruh kepala OPD membantu full dan tugas saya sebagai walikota Pangkalpinang, siap membantu di sini,” ujarnya.
Sementara Kepala Lapas Narkotika Kelas II A Pangkalpinang Nur Bambang Supri Handono mengatakan kegiatan ini menindaklanjuti Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika Tahun 2020-2024.
“Dalam hal ini Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang melakukan sinergi aktif dengan para aparat penegak hukum terkhusus kepada Badan Narkotika Nasional serta jajaran Stakeholder, penandatanganan perjanjian kerja sama Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang hari ini,” kata Nur Bambang.
Ia menambahkan, Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang dihuni 903 Warga Binaan Pemasyarakatan dengan kapasitas hunian 450 orang.
“Salah satu program Unggulan Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang adalah Lapas BERSINAR. Salah satu tugasnya melaksanakan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN),” tutupnya. (SP/nuggi3)
Editor : Leona