KILASBABEL.COM – Dalam tiga tahun terakhir, angka tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang ditangani Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Kep. Babel, dan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kep. Babel mengalami peningkatan. Meningkatnya kasus tersebut telah menjadi perhatian.
Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Ridwan Djamaluddin, mendukung upaya pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkotika dengan menghadiri Focus Group Discussion (FGD) yang diinisiasi oleh Polda Kep. Babel, di Hotel Novotel Bangka, Pangkalpinang, Rabu (15/2).
Dalam FGD bertema “Menuju Indonesia Maju: Melindungi SDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari Bahaya Narkotika” itu, Pj Gubernur berharap keluaran FGD ini dapat menjadi rumusan yang spesifik bagi Kep. Babel dalam melakukan tindakan-tindakan penanggulangan bahaya narkoba.
“Permasalahan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh aparat hukum saja, tetapi harus dilakukan bersama-sama, diantaranya komunitas, masyarakat sipil, termasuk keluarga, tokoh agama, kepala sekolah, guru, semua harus terlibat,” katanya.
Di satu sisi, dirinya juga mengkhawatirkan beberapa kelompok anak muda di Bangka Belitung yang bisa mendapatkan uang dalam jumlah cukup, sehingga mereka memiliki daya beli terhadap narkoba yang beredar. Hal ini menurutnya harus dikendalikan dengan cepat.
Sebagai provinsi kepulauan, Pj Gubernur Ridwan mengakui jika pengawasan terhadap anak-anak muda terhadap penyalahgunaan narkoba menjadi tidak mudah karena terpencar-pencar di kelompoknya.
“Pendekatannya harus lintas, jadi tidak bisa pendekatan hukum saja, tetapi seluruh komponen masyarakat sipil bergerak bersama-sama,” ujarnya.
Kombes Pol Martri Sonny selaku ketua pelaksana kegiatan menyebutkan, Kep. Babel memiliki tipologi khusus dari segi kependudukan, yang salah satunya banyak lalu lintas keluar-masuk dari luar ke dalam daerah. Hal ini yang memungkinkan jalur darat maupun jalur laut menjadi alternatif bagi pemasok atau pengedar, maupun penyelundupan peredaran narkotika di kewilayahan Kep. Babel.
Dikatakannya, angka tindak pidana narkotika di Kep. Babel pada tahun 2020 sebanyak 358 kasus, tahun 2021 sebanyak 367 kasus, dan tahun 2022 sebanyak 417 kasus, dengan total 1.142 kasus dalam 3 tahun terakhir. Narkotika jenis sabu-sabu menduduki peringkat pertama yang paling banyak disalahgunakan, disusul dengan ganja dan ekstasi.
Forum diskusi ini dimaksudkan guna menyamakan persepsi, dan merumuskan strategi dalam penanggulangan dan pemberantasan tindak pidana narkotika, dengan mempertemukan aktor-aktor yang berperan dalam pencegahan dan pemberantasan narkotika. Tujuannya, terbentuk sinergitas dan kolaborasi antar aktor-aktor di daerah yang didasarkan pada semangat gotong royong.
Adapun pembicara pada FGF diantaranya Guru Besar Ilmu Hukum Fakultas Hukum Univ. Brawijaya Prof. DR. I Nyoman Nurjaya, SH, MH, Wadir Tripnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Jayadi, SIK, MH, Ketua Umum Gerakan Anti Narkoba (Granat) DR. Henry Yosodiningrat, SH, MH, dan Anggota DPR RI asal Babel Ir. Rudianto Tjen. (SP)
Editor : Leona