Tingkatkan Kualitas Pelayanan, Kemenkumham Babel Gelar Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM

oleh -208 Dilihat
Kanwil Kemenkumham Babel Gelar Rakor Sinergitas Pembangunan Hukum dan HAM, Wujudkan Optimalisasi Layanan Hukum dan HAM di Babel. (dom007)

KILASBABEL.COM – Bertempat di Soll Marina Hotel & Conference Center, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menggelar rapat koordinasi sinergitas pembangunan hukum dan HAM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan diseminasi perseroan perorangan, Rabu (15/2).

Rakor dibuka secara resmi oleh Pj. Gubernur Babel Ridwan Djamaludin. Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil Kemenkumham Babel Harun Sulianto, Bupati Bangka Tengah Algafry Rahman, Bupati Bangka Barat Sukirman, Bupati Belitung Timur Burhanudin, Asisten I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik Setda Pemprov Babel Rofiko, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Setdako Pangkalpinang Ahmad Subekti dan para Kepala UPT Kanwil Kemenkumham se-Pangkalpinang serta undangan stakeholder lainnya.

Rakor diawali dengan penayangan video profil singkat Kanwil Kumham Bangka Belitung dan capaian yang telah dilakukan melalui sinergi dengan pemerintah daerah.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan penyerahan penghargaan kepada pemda atas kepeduliannya terhadap HAM dan dilanjutkan dengan penandatanganan kerjasama antara Kanwil Kemenkumham Babel dengan pemda terkait pelaksanaan optimalisasi fungsi pelayanan
hukum dan HAM.

Kepala Kanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto berharap melalui rakor ini dapat meningkatkan
sinergitas antara Kanwil Kemenkumham dengan Pemerintah Daerah dalam membangun hukum dan HAM Provinsi Bangka Belitung ke arah yang lebih maju.

Dikatakan Harun, rakor ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 30 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kemenkumham RI, bahwa Kantor Wilayah mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam wilayah provinsi
berdasarkan kebijakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Tujuan dari rakor ini ialah terwujudnya peraturan perundang-undangan yang efektif, terinformasinya perusahaan perorangan, meningkatnya koordinasi dan kerja sama kelembagaan dalam pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” ujar Harun.

Dalam rakor ini, Harun mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah karena telah melaksanakan amanah dari UU 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan.

Untuk harmonisasi raperda/raperkada, papar Harun, Pangkalpinang terdapat tiga harmonisasi raperda dan Kabupaten Bangka satu penyusunan naskah akademik dan tiga harmonisasi raperda.

Kemudian untuk Kabupaten Bangka Tengah, lanjutnya, terdapat lima harmonisasi raperda, Kabupaten Bangka Barat dua penyusunan naskah akademik dan 14 harmonisasi Raperda dan Kabupaten Bangka Selatan dua penyusunan naskah akademik dan tiga harmonisasi raperda.

Sementara untuk Kabupaten Belitung, sambung Harun, ada dua penyusunan naskah akademik dan delapan harmonisasi raperda.

“Nah untuk Kabupaten Belitung Timur, itu ada dua penyusunan naskah akademik dan 14 harmonisasi raperda,” urainya.

Lebih lanjut dijelaskan Harun, untuk bidang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) dan desa sadar hukum, Kota Pangkalpinang memiliki 6 kelurahan sadar hukum dan telah terintegrasi pada pusat data JDIHN, kemudian Kabupaten Bangka 2 desa, Bangka Tengah 6 desa, Bangka Barat 4 desa, Bangka Selatan 6 desa , Belitung 7 desa dan Belitung Timur 10 desa.

“Jadi wilayah yang terbanyak desa sadar hukum dan telah terintegrasi pada pusat data JDIHN adalah Beltim. Harapan kita ini akan terus meningkat,” kata Harun.

Sedangkan untuk bidang Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), lanjut Harun, Kabupaten Bangka 3 KIK, Bangka Tengah 1 KIK , Bangka Selatan 12 KIK , Belitung 2 KIK dan Belitung Timur 34 KIK.

“Sementara untuk pendaftaran perusahaan perseorangan , Kota Pangkalpinang ada 134 pendaftaran, Bangka 42 pendaftaran, Bangka Tengah 26 pendaftaran , Bangka Selatan 9 pendaftaran , Bangka Barat 21 pendaftaran Belitung 39 pendaftaran dan Belitung Timur 9 pendaftaran,” kata Harun.

Lebih lanjut Harun menambahkan, untuk pos penanganan dugaan pelanggaran HAM dan kabupaten/kota peduli HAM, seluruh kabupaten kota sudah memilikinya yang di tempatkan pada tiap kecamatan dan untuk penghargaan berskala nasional kabupaten/kota Peduli HAM pada Tahun 2022 diraih oleh Kabupaten Bangka Tengah dan Kabupaten Belitung Timur.

Pada dasarnya, diakui Harun, kabupaten/kota dapat meraih penghargaan tersebut, namun memang masih perlu
dorongan dari Kanwil Kemenkumham Babel.

“Inilah perlunya pada kesempatan hari ini kami sosialisasikan tugas dan fungsi pelayanan hukum dan HAM dengan harapan seluruh Pemerintah Daerah juga berkomitmen untuk mendorong optimalisasi pelayanan hukum dan HAM melalui program kegiatan sebagaimana kami sampaikan tadi dikarenakan ini merupakan amanat dari peraturan perundang- undangan yang harus kita laksanakan,” jelasnya.

Lanjut Harun, berdasarkan data koperasi dan usaha kecil menengah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2022, jumlah UKM sebanyak 189.971 dan yang telah didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual sebanyak 194 pendaftaran merek, 368 pendaftaran hak cipta, dan 4 pendaftaran paten.

Dari data tersebut, menurutnya, masih sangat jauh jumlah perlindungan hukum bagi UMKM terkait hak kekayaan intelektualnya. Karena itu, katanya, dengan adanya MoU ini dapat memperkuat sinergitas Kanwil Kemenkumham dengan seluruh pemerintah daerah
Kabupaten/kota.

Sebab dikatakan Harun, ruang lingkup dari objek kesepakatan ini secara umum di bidang pelayanan
hukum dan HAM, keimigrasian, dan pemasyarakatan. Bentuk program kegiatan kesepakatan ini secara
teknis tertuang dalam rencana kerja dan dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama.

“Jadi melalui kesepakatan bersama ini, mari kita sepakati untuk saling bekerja sama bersinergi mengoptimalkan pelayanan hukum dan HAM. Dan dalam upaya untuk mewujudkan visi dan misi Bangka
Belitung, maka perlu didukung oleh pembangunan hukum dan HAM. Untuk itu, mari kita bersama-sama
kuatkan sinergi dan satukan kekuatan untuk memajukan Bangka Belitung yang berbudaya hukum
dan HAM, sehingga tercapai Bangka Belitung yang maju dan sejahtera,” harapnya.

Sementara itu, Pj Gubernur Babel Ridwan Djamaludin menyambut baik rakor dan penandatanganan kerjasama tersebut. Katanya, pada hakekatnya pembangunan hukum untuk menata kehidupan masyarakat. Demikian halnya untuk HAM.

Menurut Ridwan, untuk aspek HAM di wilayah Babel tidak begitu bermasalah. Namun untuk aspek hukum khususnya pembangunan hukum sampai ke lapisan masyarakat bawah belakangan ini cukup gamang mulai dari kalangan masyarakat hingga kalangan pejabat pemerintahan terhadap penerapan hukum.

“Ya kalau boleh mencontoh, dari tujuh aspek yang dinilai Kemendagri, enam aspeknya sudah bagus, tapi satunya lagi belum yakni serapan anggaran di tahun 2022 lalu. Nah ketika kita telisik kedalam, ternyata masalahnya adalah ketidakyakinan para pelaksana terhadap aspek hukumnya. Jadi kami mohon ini dibantu dan diberi pencerahan agar kita bisa meningkatkan kegiatan pembangunan tersuplai layanan publik dengan tata cara yang benar dan tidak memicu kerugian,” pinta Ridwan.

Contoh lain, dikatakan Ridwan, dalam pelaksanaan kegiatan badan-badan usaha, ada kesan masyarakat tidak tahu persis baik cara maupun persyaratannya. Sehingga, katanya, hal ini perlu diatasi secara bersama-sama dengan terjun langsung ke lapangan.

“Karena ini saya alami langsung, seperti halnya saya melakukan peninjauan tempat penggorengan pasir timah, yang menurut saya ini ilegal, tapi ketika saya bertemu pemiliknya, mereka klaim bahwa aktivitas tersebut legal dan mengantongi izin. Padahal kegiatan yang dilakukan itu termasuk industri didalam lingkungan perumahan. Ini tidak tahu atau pura-pura tidak tahu, atau pemerintah kurang memberikan pencerahan kepada masyarakat. Jadi kakanwil dan jajaran mohon dibantu juga, agar masalah-masalah seperti ini tidak muncul lagi dikalangan pengusaha-pengusaha kita,” beber Ridwan.

Untuk itu, lanjut Ridwan, rakor ini adalah upaya yang baik yang dilakukan Kanwil Kemenkumham Babel dalam mensinergikan pembangunan hukum dan HAM di Provinsi Bangka Belitung.

“Mari kita bangun hukum dan kesadaran hukum masyarakat dengan visi yang sama bahwa hukum ini kita tegakkan sebagai upaya menata kehidupan masyarakat agar semakin lama semakin sejahtera,” tukas Ridwan.(dom007)

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.