KILASBABEL.COM – Menko Polhukam Mahfud MD bertepuk tangan saat Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dia mengaku gembira dan bersyukur hakim menjatuhkan hukuman ringan untuk Bharada E. Mahfud menyaksikan pembacaan vonis Bharada E melalui televisi dari ruang kerjanya.
“Alhamdulillah, saya tidak tahu mengapa hati saya bergembira dan bersyukur setelah membaca vonis hakim atas Eliezer ini,” kata Mahfud dikutip dari akun YouTube Kemenko Polhukam, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Rabu (15/2).
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini memuji hakim. Menurutnya, para hakim yang memimpin sidang kasus pembunuhan Brigadir J berani, objektif, dan mendengar suara publik.
“Saya melihat hakim itu punya keberanian, hakim itu objektif membaca seluruh fakta persidangan dan dibacakan semua,” ujar dia.
Mahfud menilai hakim tidak terpengaruh tekanan sehingga menjatuhkan vonis untuk Bharada E dengan sangat logis. Hakim juga disebut sangat menjunjung tinggi rasa kemanusiaan.
“Saya melihat para hakim ini adalah hakim-hakim yang bagus di antara banyak hakim yang memang juga banyak bagus, kalau tidak menangani kasus-kasus yang biasanya penuh dengan tekanan biasanya menjadi tidak bagus. Tapi kalau ini tidak terpengaruh oleh public opinion tetapi dia memperhatikan public common sense hakim ini,” ucap Mahfud.
Vonis Bharada E Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Bharada E dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang mencapai 12 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis, Rabu (15/2).
Hakim Anggota Alimin Ribut Sujono menyebut, hanya ada satu hal yang memberatkan Bharada E yakni tega membunuh Brigadir J padahal korban merupakan sesama ajudan Ferdy Sambo.
Sementara itu, ada sejumlah hal yang meringankan Bharada E. Di antaranya, Bharada E menjadi saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap tabir kematian Brigadir J.
Kemudian, Bharada E sudah sopan dalam persidangan, belum pernah dihukum, masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki perbuatannya di kemudian hari.
“Terdakwa sudah menyesali dan berjanji tidak mengulangi lagi, keluarga korban telah memaafkan perbuatan terdakwa,” ucap Alimin.
Editor : Rakha