KILASBABEL.COM – Kendati digugat melalui praperadilan dalam kasus penetapan tersangka penyalahgunaan BBM ilegal, Satreskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan profesionalitas dalam penyidikan dengan memenangkan gugatan tersebut.
Kali ini, Satreskrim Polresta Pangkalpinang menang dalam dua sidang praperadilan sekaligus dengan pemohon Dandy Alamsyah dan Dani Sapriayando dengan penerima kuasa hukumnya Hangga Oktafandany, S.H dan kawan-kawan.
Sedangkan pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Republik Indonesia cq Kepala Kepolisian Daerah Kepulauan Babel cq Kepala Resor Kota Pangkalpinang cq Kepala Satuan Reserse Kriminal Resor Kota Pangkalpinang.
Dua sidang putusan praperadilan ini digelar di ruang sidang Tirta Pengadilan Negeri Pangkalpinang pada Jumat (17/2) dengan waktu yang berbeda.
Untuk pemohon Dandy Alamsyah berlangsung sekitar pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan putusan Sidang Praperadilan Nomor : 02/Pid.Pra/2023/PN.Pgp dengan pokok perkara penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersaangka dan berita acara pemeriksaan (tersangka) dalam dugaan tindak pidana memasarkan bahan bakar minyak serta hasil olahan tertentu didalam negeri untuk kebutuhan masyarakat tidak memenuhi standar dan mutu yang ditetapkan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 jo Pasal 28 ayat 1 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dipimpin Hakim Tunggal Wisnu Widodo SH dan didampingi panitera Nerly Eka Utami menyampaikan amar putusan sidang Praperadilan yakni menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.
Kemudian hakim juga menyatakan penangkapan, penggeledahan penyitaan, penahanan dan penetapan tersangka yang dilakukan termohon sah demi hukum dan membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.
Sidang dihadiri kuasa hukum pemohon, Reza Maryadi dan kuasa hukum termohon yakni Kombes Pol Afner Juwono, AKP Raden Hasir, Iptu Minarno, Aipda Bareg Herry dan Brigadir Robi Wardani serta sejumlah wartawan dari berbagai media massa.
Sedangkan untuk sidang atas pemohon Dani Sapriayando digelar pada pukul 17.00 WIB. Namun sidang yang dihadiri masing-masing kuasa hukum kedua belah pihak ini dipimpin Hakim Tunggal Wahyudinsyah Panjaitan dengan didampingi panitera Fery Setiawan.
Adapun amar putusan sidang praperadilan Nomor : 01/Pid.Pra/2023/ PN Pgp atas nama pemohon Dani Sapriyando yang dibacakan Wahyudinsyah Panjaitan tersebut memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya dan membebankan biaya yang timbul atas perkara ini kepada pemohon sejumlah nihil.
Menyikapi putusan hakim ini, Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang AKP Adi Putra saat di konfirmasi usai sidang praperadilan menegaskan bahwa dengan ditolaknya praperadilan pemohon Dandy dan Dani dalam kasus BBM illegal ini menunjukkan bahwa penyidik Sat Reskrim Polresta Pangkalpinang kembali membuktikan profesionalnya dalam penyidikannya. Dimana menurut Adi Putra, penyidikan yang dilakukan sudah sesuai prosedur.
“Alhamdulillah ini gugatan Praperadilan yang ke delapan dan sembilan yang kami menangkan, sebelumnya selama saya menjabat, ada tujuh praperadilan yang juga kami menangkan. Dan ini membuktikan bahwa kinerja penyidik Sat reskrim Polresta Pangkalpinang dalam melakukan penyidikan sudah sesuai prosedur dan profesional,” kata Adi Putra.
Adi Putra mengatakan, pada dasarnya gugatan praperadilan adalah hal biasa dan diatur dalam undang-undang, sehingga pihaknya pun dengan sangat senang hati melayani setiap adanya praperadilan terhadap penyidikan yang dilakukan penyidik untuk mendapatkan kepastian hukum.
Apalagi, dikatakan Adi Putra, jika ada yang merasa tidak sependapat hukum dalam rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh tim penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, maka itu hal biasa dalam dunia hukum, sehingga semua diuji pembuktian dipengadilan untuk mendapat kepastian hukum.
“Jadi apapun keputusan pengadilan wajib kita hormati dan dipatuhi, karena pengadilan sudah memberikan kepastian hukum yang seadil-adilnya dan sidang terbuka untuk umum, sehingga tidak ada yang ditutup-tutupi, transfaran, jelas dan terang,” tegas Adi Putra.
Lebih lanjut dikatakan perwira balok tiga ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Pangkalpinang, dalam proses penyidikan dan menerapkan suatu pasal dalam suatu unsur pidana, tidak berdasarkan persepsi sudut pandang hukum saja, tetapi juga melalui mekanisme SOP (standar operasional prosedur), kajian berbagai hukum yang sangat teliti mengunakan teori pisau analisis, aktual dan akuntabel dengan berkoordinasi para ahli di bidang hukum sesuai kopentensinya.
“Dan kami juga berkoordinasi dengan stakeholder terkait dalam perkara yang kami tangani dan dasar hukum yang jelas, sehingga kami lakukan gelar perkara untuk menentukan langkah-langkah proses hukum yang tepat lebih lanjut. Jadi dalam proses penyidikan kami selalu diawasi ketat oleh pihak Internal dan eksternal. Dan penyidikan kami wajib sudah memenuhi hukum pembuktian formil dan hukum pembuktian materiil,” ungkap Adi Putra.
Diakui Adi Putra, pihaknya sangat menyadari bahwa dalam memberantas kejahatan sudah pasti adanya perlawanan yang kuat berbagai cara agar pelaku kejahatan tersebut bisa bebas dari jeratan hukum.
Apalagi, lanjutnya, yang dihadapi ini adalah pelaku kejahatan mafia migas, dimana sudah pasti jaringannya mengakar disetiap lapisan yang siap menghianati negara demi kelancaran bisnis BBM Illeggalnya.
“Namun kami sebagai penyidik Polri yang diamanahkan oleh negara dan undang-undang, akan selalu hadir untuk berkomitmen tidak mengenal lelah siang dan malam demi memberantas kejahatan dengan prinsip kami bahwa negara tidak boleh kalah dengn pelaku kejahatan. Kami sangat menyakini bahwa Allah SWT dan doa dari masyarakat akan selalu membantu dan mempermudah kami dalam memberantas kejahatan,” tandas Adi Putra.
Sementara itu, Kuasa Hukum Pemohon Dandy Alamsyah, Hangga Oktafandany yang diwakili Reza Maryadi kepada wartawan menegaskan bahwa praperadilan sebagai wadah pihaknya untuk mengawasi tindakan penyidik dalam upaya paksa.
“Makanya disini kita menguji dari proses penyidikan. Kita disini menghormati putusan majelis hakim terkait penolakan permohonan praperadilan yang kita ajukan. Tapi nanti kita masih ada upaya lagi dalam sidang pokok perkaranya,” ujar Reza singkat.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penggeledahan terhadap salah satu rumah di Jalan Fatmawati RT 01 RW 01 Kelurahan Selindung Baru Kecamatan Gabek Kota Pangkalpinang pada Rabu (11/2) sekira pukul 13.30 WIB yang diduga sebagai tempat penyimpanan BBM illegal.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, dari penggeledahan tersebut pihaknya mengamankan lima orang tersangka yakni Dandy Alamsyah dan Dani Sapriayando dan tiga tersangka lainnnya yang berinisial Su, Za dan Jo.
Selain mengamankan lima tersangka, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit truk tangki Isuzu, tiga buah tedmon air warna orange kapasitas 5.300 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu buah tedmon air warna biru kapasitas 5.200 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, enam buah drum kapasitas 220 liter yang digunakan untuk menampung dan menyimpan BBM, satu set pompa air listrik warna hijau, satu gulungan kabel warna hitam yang digunakan untuk menghidupkan mesin air dan 22.891 liter BBM olahan jenis biosolar serta dua lembar invoice dan satu buah stempel atas nama PT Cahaya Sejati Sejahtera.
“Dari hasil pemeriksaan para tersangka, BBM ini merupakan BBM olahan berjenis biosolar yang dibawa dari sumur sulingan olahan tradisional masyarakat di daerah Babat Toman Kabupaten Muba Sumatera yang dibawa ke Pangkalpinang untuk selanjutnya dipasarkan di wilayah Pulau Bangka,” beber Adi Putra.
Sementara itu, berdasarkan informasi yang dihimpun Babel Pos, BBM illegal tersebut disebut-sebut dipesan oleh seorang perwira berpangkat Kompol berinisial AW yang berdinas di Polda Kepulauan Bangka Belitung. Sementara empat dari lima tersangka yang diamankan merupakan pekerja dari seorang anggota Korem berpangkat kapten berinisial Li.(dom007)
Editor : Putra Nalendra