Pedagang Pasar Tolak Pembatasan Pembelian MinyaKita 2 Liter per Hari

oleh -405 Dilihat
Foto : Pikiran Rakyat.

KILASBABEL.COM – Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) menolak kebijakan pembatasan pembelian Minyakita maksimal 2 liter per orang untuk satu hari. Selain itu, pembelian minyak goreng curah juga ikut dibatasi maksimal 10 kilogram (kg) per orang untuk satu hari.

Ketentuan pembatasan ini diatur dalam Surat Edaran Nomor 3 tahun 2023 tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat yang diterbitkan Kementerian Perdagangan. Diketahui Minyakita adalah minyak goreng subsidi yang dikemas sedemikian rupa layaknya minyak goreng premium.

“Tentang pedoman penjualan minyak goreng rakyat ada pembatasan paling banyak 10 kilogram per orang per hari, untuk minyak goreng curah dan 2 liter per orang per hari untuk minyakita kita minta dibatalkan,” ujar Sekretaris Jenderal DPP IKAPPI Reynaldi Sarijowan di Jakarta, sebagaimana dikutip dari merdeka.com, Minggu (19/2).

Reynaldi menilai, pembatasan pembelian dua jenis minyak goreng subsidi tersebut menjadi celah bagi produsen untuk memangkas produksi. Situasi ini terjadi setelah terbatasnya permintaan konsumen terhadap MinyaKita maupun minyak goreng curah.

“Karena dalam permendag sebelumnya minyak goreng curah/MinyaKita statusnya sama, harganya sama sehingga kami khawatir produsen lebih banyak menggelontorkan minyak goreng curah dibandingkan minyaKita,” jelas Reynaldi.

Untuk itu, Ikatan Pedagang Pasar Indonesia meminta Kementerian Perdagangan tidak mengatur pembatasan pembelian MinyaKita dan minyak goreng subsidi. Melainkan, lebih mengatur bagaimana mekanisme penjualan agar terjamin ketersediaanya di pasar tradisional.

“Kami berharap agar ada diskusi pembahasan yang lebih intensif soal solusi agar produsen juga tetap memproduksi minyak kita dan masyarakat juga tidak kesulitan mendapatkan MinyaKita,” imbuh Reynaldi.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat. Dalam SE tersebut, penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak 10 Kg per orang per hari (untuk minyak goreng curah) dan 2 liter per orang per hari untuk minyak goreng kemasan Minyakita.

Selain itu, Kemendag melarang penjualan MinyaKita dilakukan secara bundling. Ini karena MinyaKita merupakan jenis minyak goreng subsidi.

“Semua pihak harus mematuhi pedoman penjualan minyak goreng rakyat ini. Kemendag tidak segan akan melakukan pengawasan dan penindakan bagi para pelaku usaha yang mengabaikan peraturan ini,” kata Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, Kasan, Sabtu (11/2).

 

Editor : Leona

No More Posts Available.

No more pages to load.