KILASBABEL.COM – Kapolresta Pangkalpinang Kombes Pol Gatot Yulianto mengungkapkan sedikitnya 136 knalpot brong berhasil diamankan jajarannya sejak 1 Januari 2023 lalu. Hal tersebut disampaikannya dalam konferensi pers yang digelar Polresta Pangkalpinang di halaman Mapolresta Pangkalpinang, Senin (20/2)
Kapolresta mengatakan, operasi atau razia knalpot brong tersebut merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Babel, Irjen Pol Yan Sultra, yang mana sebelumnya belakangan ini knalpot brong cukup meresahkan masyarakat.
“Jadi setiap jumat curhat banyak sekali keluhan masyarakat terkait penggunaan knalpot brong. Untuk itu, melalui jajaran Satlantas, saya perintahkan untuk menindak atau merazia knalpot brong yang ada di Pangkalpinang. Dan Alhamdulillah baru satu bulan, sudah 136 knalpot brong yang kita amankan dan saat ini diamankan di Satlantas Polresta Pangkalpinang,” kata Kapolresta.
Kapolresta menjelaskan, penggunaan knalpot brong ini melanggar Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan yaitu pasal 285 ayat 1 junto pasal 106 ayat 3 dan pasal 48 ayat 2 dan 3.
Dalam pasal tersebut, katanya, ditegaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan dapat dipidana kurungan paling lama 30 hari atau denda paling banyak Rp250 ribu.
“Oleh sebab itu saya mohon kepada masyarakat Pangkalpinang, bagi remaja atau anak-anak yang saat ini masih menggunakan knalpot brong untuk tidak menggunakan lagi, karena ini sangat mengganggu masyarakat dengan kebisingan suara knalpot brong tersebut. Dan razia ini tidak sampai disini saja, saya akan terus merazia knalpot brong,” tegas Kapolresta.
Dengan adanya razia knalpot brong, lanjut perwira melati tiga ini, maka keberadaan knalpot brong bisa diminimalisir, sehingga kebisingan suara yang ditimbulkan dari knalpot brong tersebut bisa dikurangi.
“Jadi razia ini akan terus saya laksanakan, saya akan tegakkan aturan sesuai dengan undang-undang,” kata Kapolresta.
Saat ini, diakui Kapolresta, pemilik kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong hanya diberikan sanksi teguran dan membuat surat pernyataan untuk tidak memakai knalpot brong lagi serta melakukan penyitaan terhadap knalpot brong yang diamankan.
Akan tetapi, kata Kapolresta, jika mereka kembali melanggar, maka pihaknya akan memberikan sanksi tegas berupa tilang dengan denda Rp250 ribu.
“Knalpot brong ini selain melanggar undang-undang lalu lintas, juga bisa menjadi faktor pemicu terjadinya lakalantas, karena biasanya mereka yang menggunakan knalpot brong pasti bawaannya ngebut, sehingga bisa membahayakan pengedara lain. Untuk itu saya akan terus melakukan razia, dimana pun itu,” ungkapnya.
Terkait ratusan knalpot brong yang diamankan, tambahnya, seluruhnya akan dihancurkan tanpa terkecuali.
“Saya sendiri akan memulai menghancurkannya yang nantinya dilanjutkan oleh personel Satlantas Polresta Pangkalpinang. Yang jelas, kalau mereka kedapatan melanggar lagi, saya tindak tegas dengan tilang,” pungkas Kapolresta.(dom007)
Editor: Putra Nalendra