Viral! Pria Ini Bubarkan Ibadah Jemaat Gereja, Begini Duduk Perkaranya

oleh -314 Dilihat
Pria baju biru paksa bubarkan orang ibadah di Gereja GKKD Bandar Lampung. ©2023 twitter.com/dennysiregar7

KILASBABEL.COM – Sebuah video beredar seorang pria berkaus biru mengenakan topi membubarkan jemaat gereja. Usut punya usut, peristiwa itu terjadi di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) Bandar Lampung.

“Berhenti..berhenti,” kata pria berkaos biru mengenakan topi yang ada di dalam video sambil meminta jemaat gereja untuk berhenti seperti dikutip merdeka.com, Senin (20/2).

“Sabar pak, ini lagi ibadah pak,” jawab seorang jemaat seperti terdengar dalam video.

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Ino Harianto mengatakan insiden tersebut sudah selesai saat mediasi.

Ia mengatakan pemicunya adalah warga setempat yang merasa keberatan lantaran gereja belum mengantongi izin.

Diketahui, lokasi tersebut merupakan sebuah rumah yang dijadikan tempat ibadah. Polemik sudah bergulir sejak tahun 2014 silam.

“Sudah dari 2014, enggak seketika terjadi itu,” ucap Ino menegaskan.

“Masyarakat itu intinya tidak melarang, tapi ada aturan yang harus dipenuhi. Itu kan mau beribadah, masyarakat tanya izinnya mana,” sambungnya.

Ino mengungkap usai peristiwa terjadi, baik Polri maupun stakeholder setempat langsung mendatangi lokasi. Berupaya melakukan langkah mediasi.

“Kami serap apa aspirasinya, maunya apa, sudah bertemu dengan pihak gereja, dari informasi-informasi itu sore ini kamu rapatkan di tingkat pemerintah kota,” ucapnya.

Kata Kakanwil Kemenag Lampung

Dikonfirmasi terpisah, Kakanwil Kemenag Provinsi Lampung Puji Raharjo memastikan permasalahan yang terjadi sudah berujung damai.

Puji menjelaskan, lokasi yang dijadikan tempat beribadah itu merupakan sebuah rumah. Yang menjadi permasalahan ialah terkait izin penggunaan.

“Posisi gereja itu sebetulnya belum menjadi gereja, tetapi rumah yang dijadikan tempat ibadah,” jelas Puji saat dihubungi merdeka.com, Senin (20/2).

Baik izin sementara maupun tetap belum dikantongi pihak pemilik tempat ibadah.

“Sebenarnya semua umat boleh menjalankan ibadah dan menjadikan rumah sebagai tempat ibadah asal ada izin sementara. Nah izin sementara itu belum dibuat, izin yang permanen belum dibuat,” bebernya.

Terkait, pria berkaos biru mengenakan topi, Puji mengatakan orang tersebut berasal dari RT (Rukun Tetangga) setempat.

Warga, kata Puji, sudah berkali-kali mengingatkan pihak pengelola gereja ihwal perizinan. Bahkan, sudah lima tahun lebih.

“Itu (pria viral) dari pihak RT setempat. Mengingatkan sudah lebih dari 5 tahun, dari 2015 atau 2016 sudah berkali-kali diingatkan izin sementara atau tepatnya belum diurus,” jelasnya.

Puji mengungkap usai peristiwa tersebut sejumlah stakeholder mendatangi lokasi. Dan langsung digelar mediasi.

“Kesepakatan untu menyelesaikan secara bersama-sama secara damai sehingga pihak masyarakat setempat damai dan pihak menyelenggarakan ibadah bisa beribadah dengan damai. Kalau mau diurus izinnya monggo, penginnya berjalan sesuai koridor yang berlaku,” ungkapnya.

Kata Camat Rajabasa

Camat Rajabasa, Kota Bandarlampung, Hendry Satria Jaya mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada pertemuan dan persetujuan pada Tahun 2016 dan 2022, dimana mereka bisa menggunakan lokasi tersebut untuk peribadatan kalau izinnya sudah diurus.

“Jadi kejadian video viral di media sosial itu bukan pelarangan untuk ibadah, karena ibadah orang tidak boleh dilarang. Jadi lokasi itu memang belum ada izin penggunaan tempat ibadahnya,” katanya.

Sebelumnya beredar video viral di media sosial yang menunjukkan beberapa oknum aparat kampung menggeruduk peribadatan di Gereja Kristen Kemah Daud (GKKD) di Jalan Soekarno Hatta Gang Anggrek RT 12 Kelurahan Rajabasa Jaya, Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung, pada Sabtu (19/2).

 

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.