KILASBABEL.COM – Deddy Silet, pria berusia 49 tahun kembali ditangkap polisi usai mencuri handphone di sebuah warung pecel lele di Kota Pangkalpinang. Terungkapnya pencurian oleh residivis pencurian ini lantaran aksinya terekam kamera CCTV.
Menurut Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, AKP Adi Putra, peristiwa pencurian tersebut terjadi di warung pecel lele Cak Fatih 19 di Jalan Pahlawan 12 Kelurahan Keramat Kecamatan Rangkui pada 9 Januari 2023 lalu sekira pukul 04.30 WIB. Kala itu, pelaku menggunakan sepeda motor.
Selanjutnya, pelaku masuk kedalam warung pecel lele saat korban sedang tertidur dan berhasil mengambil handphone Infinix Hot 12 Play senilai Rp Rp2.850.000.
“Namun tanpa disadari gerak gerik pelaku terekam kamera pengawas milik warung pecel lele tersebut. Jadi memudahkan kita untuk ungkap kasus,” ujar Adi Putra, Rabu (22/2).
Adi Putra mengatakan, setelah menerima laporan pencurian handphone, dirinya langsung menerjunkan Tim Buser Naga yang dipimpin Aipda Rudi Kiai untuk melakukan lidik dan mencari barang bukti di sejumlah tempat.
Setelah satu bulan melakukan lidik, kata Adi Putra, akhirnya keberadaan pelaku terlacak juga. Dan pada 18 Februari, pihaknya pun melakukan penangkapan.
“Saat kita dapat informasi bahwa pelaku sedang berada di kediamannya di kawasan Air Kepala Tujuh, tim langsung menuju lokasi dan pelaku berhasil diamankan usai tidur siang,” bener Adi Putra.
Hanya saja dikatakan Adi Putra, kendati aksinya terekam CCTV, namun pelaku tetap tidak mengakui bahwa telah melakukan pencurian tersebut.
Namun setelah diinterogasi lebih lanjut, akhirnya pelaku pun mengakui perbuatannya.
“Saat ini pelaku sudah kita amankan berikut dengan barang bukti handphone infinix guna pemeriksaan dan proses hukum selanjutnya,” pungkas Adi Putra.(dom007)
Editor : Putra Nalendra