KILASBABEL.COM – Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Kepulauan Bangka Belitung meminta kepada Kalapas/Ka Rutan di Babel, untuk berkoordinasi dengan Dinas Dukcapil dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.
Tujuannya agar semua Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan Tahanan dilakukan Validasi dan Sinkronisasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sehingga mereka punya Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan memiliki KTP, para WBP dan tahanan bisa terdaftar sebagai pemilih pada Pemilu 2024.
“Hingga saat ini, Lapas Tanjungpandan telah lakukan hal tersebut, sementara Lapas/Rutan lain di Babel, akan segera menyusul,” kata Kepala Divisi Lapas Kemenkumham Babel, Marlen Situngkir, sebagaimana dilansir rri.co.id, Sabtu (4/3).
Menindaklanjuti arahan tersebut, Lapas Tanjungpandan, telah melakukan validasi dan sinkronisasi NIK bagi WBP Lapas Kelas IIB Tanjungpandan dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Belitung.
Selain itu, Pemkab Belitung juga memfasilitasi perubahan data administrasi kependudukan bagi jajaran pegawai Lapas Kelas IIB Tanjungpandan, menjadi Identitas Data Kependudukan Digital.
“Saat ini sebanyak 207 orang WBP di Lapas Kelas IIB Tanjungpandan sudah mempunyai NIK, dan 65 petugas telah dilakukan perubahan identitas kependudukan digital,” kata Kalapas Tanjungpandan, Mahendra.
Editor : Putra Nalendra