KILASBABEL.COM – Pamer atau flexing bukan hal baru. Tindakan itu sudah ada sejak lama. Namun, di era digital saat ini, pamer menjadi semakin marak.
Mirisnya, aksi pamer kini juga dilakukan pejabat negara. Mereka tak lagi malu mempertontonkan harta kekayaannya kepada masyarakat Indonesia lewat media sosial.
Aksi pejabat pamer harta ini membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) marah dan kecewa. Menurut Kepala Negara, pamer kekayaan di media sosial sangat tidak pantas.
“Apalagi sampai dipajang-pajang di IG (Instagram), di media sosial, itu sebuah kalau aparat birokrasi sangat sangat tidak pantas,” tegas Jokowi saat membuka Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Kamis (2/3).
Mantan Gubernur DKI Jakarta ini meminta pejabat menghentikan aksi pamer harta di media sosial. Selain harta, pejabat dilarang keras pamer kekuasaan.
“Sekali lagi saya ingin tekankan kepada kita kepada bawahan kita, jangan pamer kekuasaan, jangan pamer kekayaan,” kata Jokowi.
Sentil Polri dan Kejagung
Presiden Jokowi turut menyentil aparat penegakan hukum. Baik di Polri maupun Kejaksaan Agung. Jokowi memerintahkan pimpinan kedua lembaga untuk mendisiplinkan bawahannya agar tak pamer harta di media sosial.
“Di Polri maupun di Kejaksaan Agung dan aparat hukum lainnya benahi dulu di dalam kemudian selesaikan dan bersihkan kementerian atau lembaga lainnya,” ujar dia.
Sentilan Jokowi untuk Polri ini bukan kali pertama. Pada 15 September 2022 lalu, Jokowi meminta polisi menghindari gaya hidup mewah. Kala itu, Jokowi mengumpulkan para perwira tinggi (Pati) Polri, Kapolda, dan Kapolres se-Indonesia.
“Saya ingatkan, gaya hidup, lifestyle. Jangan sampai dalam situasi yang sulit, ada letupan-letupan sosial karena adanya kecemburuan sosial ekonomi,” pesan Jokowi.
Dia menegaskan, polisi tidak boleh mempertontonkan barang mewah di media sosial. Misalnya, pamer mobil mewah dan motor mahal.
“Jangan ada gagah-gagahan, karena merasa punya mobil bagus atau motor gede yang bagus. Hati-hati ya, saya ingatkan hati-hati,” ujar Jokowi.
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Pamer Harta
Presiden Jokowi menyoroti aksi pejabat pajak dan bea cukai yang pamer kekuasaan dan harta kekayaan di media sosial. Para pejabat tersebut membuat masyarakat kecewa.
“Aparatnya, perilakunya jumawa dan pamer kuasa. Kemudian pamer kekuatan, pamer kekayaan, hedonis,” kata Jokowi.
Jokowi mengaku tahu betul keresahan masyarakat terhadap pelayanan pajak dan bea cukai. Tak sedikit masyarakat mengeluhkan birokrasi yang tidak efektif dan akuntabel.
“Saya tahu betul mengikuti kekecewaan masyarakat terhadap aparat kita aparat pemerintah, hati-hati tidak adanya urusan pajak dan bea cukai ada kepolisian dan juga aparat hukum lainnya terhadap birokrasi yang lainnya,” ucap dia.
Pejabat Pajak dan Bea Cukai Diperiksa
Aksi pamer harta di media sosial viral usai kasus penganiayaan putra mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, Mario Dandy Satriyo. Mario menganiaya putra pengurus GP Ansor, Crytalino David Ozora (17) hingga koma.
Mario kerap pamer barang mewah seperti Jeep Rubicon dan Harley-Davidson di media sosial. Rupanya, aksi serupa turut dilakukan sang ayah, Rafael. Rafael tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp56,1 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai, harta yang dimiliki Rafael tidak sesuai dengan jabatannya di Ditjen Pajak. Sementara itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi Rafael melakukan pencucian uang.
Setelah kasus Rafael bergulir, perhatian publik bergeser ke mantan Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Sama seperti Rafael, Eko kerap pamer harta seperti Harley Davidson hingga mobil mewah dan klasik di media sosial.
Melansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, total kekayaan yang dilaporkan Eko Darmanto pada periode 2021 mencapai Rp6,72 miliar. Terbesar terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp12,5 miliar. Serta, utang Rp9 miliar.
Sementara, berdasarkan peraturan menteri keuangan mengenai besaran gaji, Eko Darmanto masuk jabatan struktural eselon III. Dengan kata lain, gaji pokok yang bisa diterima maksimal Rp5,9 juta. Selain itu, ada juga tunjangan kinerja maksimal Rp13,6 juta.
KPK sudah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Eko Darmanto pada 7 Maret 2023. Semula, Eko Darmanto diagendakan dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK pada 6 Maret 2023.
Sumber : merdeka.com
Editor: Putra Nalendra