KILASBABEL.COM – Sri Mulyani Indrawati mengaku punya 30 jabatan lain selain saat ini tengah menjabat sebagai Menteri Keuangan RI. Dia menyebut banyak diminta menduduki jabatan lain karena posisinya sebagai bendahara umum negara.
“Rangkap jabatan, saya ini rangkap 30 jabatan karena hampir semua ini meminta saya untuk menduduki jabatan tertentu,” ungkap Sri Mulyani dalam salah satu tayangan di stasiun televisi swasta, dikutip di Jakarta, Senin (6/3).
Beberapa jabatan yang diembannya saat ini antara lain Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Wakil Ketua dan Anggota dari SKK Migas, LPS, OJK, BRIN, Dewan Energi Nasional, KUR dan sebagainya. “30 posisi saya pegang saat ini,” sambungnya.
Sri Mulyani menjelaskan Kementerian Keuangan dan pejabatnya banyak diatur dalam undang-undang dan aturan lain. Namun Undang-Undang Keuangan Negara, sebagai seorang menteri dia hanya boleh menerima 1 sumber gaji dari banyak jabatan yang diemban.
“Saya tidak boleh terima gaji lebih dari 1,” kata dia.
Meski begitu, tidak ada aturan yang melarang dirinya menerima honor. Menurutnya gaji dan honor dua hal yang berbeda. Gaji diberikan tetap dalam kurun waktu tertentu, sedangkan honor hanya diberikan saat seseorang mengerjakan tugas tertentu.
Di sisi lain diakui Sri Mulyani aturan yang mengatur soal gaji dan honor ini tidak hanya satu. Bahkan seringnya tidak sinkron satu sama lain. “Kalau saya diminta benahi, saya akan benahi tapi atas asas kepantasan,” kata dia.
Dia menambahkan, urusan soal uang ini akan selalu menimbulkan pro dan kontra. Mengingat ada jabatan yang melarang dan tidak melarang terkait honor.
Sebelumnya, Sekretariat Nasional (Seknas) FITRA merilis ada 39 pejabat eselon I dan II di lingkungan Kementerian Keuangan yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan BUMN. Padahal, hal tersebut melanggar ketentuan negara dan rentan akan konflik kepentingan.
Berdasarkan Pasal 17 huruf (a) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 Tentang Pelayanan Publik (selanjutnya disebut UU Pelayanan Publik). Dalam pasal itu disebutkan ‘pelaksana pemerintahan dilarang merangkap sebagai Komisaris/Pengurus Organisasi usaha bagi pelaksana yang dari lingkungan instansi pemerintah, BUMN dan BUMD’.
Di sisi lain, dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), ASN diakui sebagai sebuah profesi. Sebagai orang yang bekerja di sektor publik dan tindak tanduknya berkaitan erat dengan hajat masyarakat umum, ASN adalah pekerjaan yang sangat rawan dengan jebakan dan perangkap konflik kepentingan. Kepentingan publik begitu luas dan umum.
Artinya pejabat/ASN Kementerian Keuangan yang merangkap jabatan di BUMN melanggar Pasal 1 ayat (14) UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi (PerMenpan RB) No 12 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penanganan Konflik Kepentingan.
Untuk itu, FITRA menilai jika rangkap jabatan ini dibiarkan, konflik kepentingan ini dapat mengakibatkan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat negara. Selain itu bisa melemahkan kepercayaan masyarakat pada institusi publik tersebut.
Sumber : merdeka.com
Editor : Leona