Kemenkeu Diguncang Isu Miring Soal Transaksi Mencurigakan Senilai Rp300 Triliun

oleh -273 Dilihat
Gedung Kemenkeu di Jakarta. (Foto : suara.com)

KILASBABEL.COM – Kementerian Keuangan kembali diguncang kabar tak menyenangkan. Setelah terbongkarnya kasus Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto yang memiliki harta fantastis, kini Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan HAM Mahfud MD menerima laporan adanya transaksi mencurigakan bernilai fantastis di Kementerian Keuangan, yang nilai transaksinya mencapai Rp300 triliun.

Sebagian besar dari transaksi mencurigakan itu ditemukan di Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia memastikan temuan ini berbeda dengan kasus harta kekayaan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang kini sedang diselidiki KPK.

“Saya sudah dapat laporan pagi tadi, terbaru malah. Ada pergerakan mencurigakan sebesar Rp300 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan. Sebagian besar ada di Direktorat Jenderal Pajak dan Bea Cukai. Itu (laporan) hari ini,” ujar Mahfud di UGM, Rabu (8/3).

Sebagai Ketua Tim Penggerak Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Mahfud mengaku sudah melaporkan temuan timnya kepada Kementerian Keuangan dan PPATK. Dia pun mendesak transaksi fantastis itu segera dilacak.

“Saya sudah sampaikan kepada Bu Sri Mulyani (Menteri Keuangan). PPATK juga sudah kita sampaikan,” sambung Mahfud.

Beberapa waktu lalu, Kementerian Keuangan melaporkan ada 69 pegawainya yang dicurigai karena kepemilikan harta yang dianggap tidak wajar dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Namun Mahfud menyebut, transaksi mencurigakan 69 pegawai tersebut jumlahnya tidak besar. Sebaliknya temuan terbaru timnya ini yang perlu dilacak karena nilainya mencapai ratusan triliun

“Kemarin ada 69 orang dengan nilai (transaksi mencurigakan) enggak sampai triliunan, hanya ratusan miliar. Sekarang, hari ini, sudah ditemukan lagi kira-kira Rp300 triliun. Itu harus dilacak,” katanya.

Dia memastikan data terkait temuan transaksi mencurigakan ini bisa dipertanggungjawabkan. Mahfud bahkan mengklaim memegang data tertulis tentang transaksi mencurigakan tersebut.

“Ini yang saya sampaikan tidak hoaks. Ada datanya tertulis,” kata dia.

Kepala Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana membenarkan pernyataan Mahfud MD terkait adanya transaksi janggal para pejabat di Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang mencapai Rp300 triliun.

Ivan menyebut laporan hasil analisis terkait sudah dia sampaikan ke pihak Kemenkeu sejak 2009. Namun, Ivan tidak menjelaskan lebih detil tindak lanjut Kemenkeu atas laporan tersebut.

“Sudah kami serahkan ke Kemenkeu sejak 2009 sampai 2023,” ujar Ivan saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Kemenkeu Baru Terima Laporan

Kementerian Keuangan telah menerima laporan dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD terkait 69 pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan yang dicurigai melakukan tindak pencucian uang.

“Yang disampaikan pak Menkopolhukam infonya baru disampaikan hari ini,” kata Dirjen Bea Cukai Askolani dalam konferensi pers Tindak Lanjut penanganan pegawai Rafael Alun Trisambodo, Rabu (8/3).

Askolani menyebut laporan tersebut bersumber dari data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sehingga perlu ada koordinasi lebih lanjut karena data tersebut belum diterima Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan).

“Basisnya adalah dari PPATK, dari hal itu perlu koordinasi, infonya kan belum diterima pak Irjen, tapi pasti pak Irjen akan komunikasi dengan pak Menkoplhukam tentang itu,” tuturnya.

Untuk itu, Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan akan berkomunikasi dengan PPATK untuk mendapatkan langsung data-data tersebut. Sehingga bisa dibedah dan ditindaklanjuti dengan segera.

“Kemungkinan Irjen komunikasi dengan PPATK untuk melihat langsung, mendapatkan langsung dan membedah informasi yang disampaikan itu dilakukan segera pak Irjen sesuai mekanisme yang ada selama ini,” kata Askolani.

 

Sumber : merdeka.com

Editor : Putra Nalendra

No More Posts Available.

No more pages to load.